Disdukcapil Tanah Datar Musnahkan KTP-E Invalid

Batusangkar, Editor.- Dengan banyaknya beredar berita-berita tentang tercecernya  Kartu Tanda Penduduk Elekronik (KTP-E) dimana-mana maka Dinas Kependudukan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Datar  memusnahkan sebanyak 19.418 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang rusak atau invalid, dengan membakarnya, Jumat (21/12) bertempat  di Lapangan Cindua Mato Batusangkar.

Sekretaris Disdukcapil Tanah Datar Armen Yuli pada kesempatan tersebut mengatakan, pemusnahan KTP-E tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/111/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-E rusak atau invalid.

Ia menjelaskan, KTP-E tersebut dikumpulkan dari tahun 2011 sebanyak 86 keping, 2012 sebanyak 7.448 keping, 2013 sebanyak 1.305 keping, 2014 sebanyak 17 keping, 2015 sebanyak 698 keping, 2016 sebanyak 656 keping, 2017 546 keping, dan tahun 2018 sebanyak 226 keping.

Dari jumlah tersebut  ditambah dengan KTP rusak dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupupaten Tanah Datar yang berjumlah 5.829 keping  berasal dari kecamatan Lintau Buo sebanyak  720 keping,Kecamatan Sungai Tarab 441 keping,Kecamatan Lima Kaum  sebanyak 158 keping,Kecamatan Batipuh sebanyak 635 keping,Kecamatan X Koto 545 keping ,Kecamatan Sungayang  108 keping dan kecamatan Tanjung Baru sebanyak 3 keping.

Saat ini realisasi KTP  Elekronik di Kabupaten Tanah Datar mencapai 97 %.Sedangkan untuk yang  tinggal 3 %  tersebut  adalah  para pelajar dan masyarakat yang berada di daerah pinggiran serta masyarakat yang masih kurang peduli akan pentingnya kartu identitas dirinya.

Untuk  mengejar terget 100% maka pihak Disdukcapil  melakukan jemput bola  terutama terhadap pelajar dan juga masyarakat yang tinggal didaerah pinggiran  sehingga akhir tahun ini penduduk Tanah Datar yang telah berumur 17 tahun keatas sudah mempunyai KTP Elekronik,apalagi  KTP sangat diperlukan  dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang.

“Sesuai  dengan imbauan Bupati yang mana  semua warga Tanah Datar yang wajib memmiliki KTP harus memiliki KTP paling lambat  pada tanggal 31 Desember ini  sudah punya.

Pembakarn KTP tersebut dihadiri oleh Sekda Tanah Datar Hardiman ,Dari Polres Tanah Datar,Kodim 0307 Tanah Datar,Kejaksaan Negeri Tanah Datar ,Kepala Kesbang Pol Irwan ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*