Disahkan UU Nomor 3 tahun 2024, 92 Wali Nagari di Pessel Tunggu Perpanjangan SK Masa Jabatan

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu.

Painan, Editor.- Menindaklanjuti perubahan kedua Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka Pemkab Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari menjadi delapan tahun. “Pada aturan terbaru itu disebutkan bahwa jabatan walinagari adalah delapan tahun dari sebelumnya enam tahun,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu di Painan, Jumat 10 Mei 2024.

Ia menambahkan, semestinya aturan terbaru ini berdampak kepada 104 walinagari, namun karena beberapa kondisi akhirnya hanya mengerucut pada 92 walinagari saja.

“Rinciannya 9 walinagari mundur karena mendaftar caleg, 1 meninggal dan 2 orang tak lagi memenuhi syarat” sebut Salman.

Ia menjelaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) masih menunggu Juknis dari Kemendagri.

“Kami sudah mendatangi Kemendagri, untuk menanyakan mekanisme dan prosedur penerbitan SK, namun sampai saat ini surat edaran atau turunan regulasi belum sampai,” ujarnya.

Dalam kesempatan wawancara Salman juga menepis adanya rumor yang menyebutkan adanya biaya atas perpanjangan SK. “Saya nyatakan itu adalah fitnah dan hoaks yang sangat tidak beralasan, karena tak ada biaya apapun yang muncul dari penerbitan SK,” tegasnya. Salman memastikan jika ada oknum dinas yang bermain, maka akan diambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. “Silahkan laporkan orang yang minta duit, ada buktinya, maka saya sudah sampaikan ke Bupati, dan oknum itu akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska meminta agar proses penerbitan SK perpanjangan masa jabatan walinagari bisa dipercepat.

“Karena UU perubahan sudah disahkan, maka silahkan Dinas DPMDPPKB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.

Seperti diketahui dari 182 walinagari di Pesisir Selatan, 104 diantaranya akan habis masa jabatannya pada tahun ini, namun karena terjadinya perubahan masa jabatan walinagari menjadi 8 tahun. Otomatis masa jabatan 104 walinagari juga diperpanjang, sementara sisanya akan dilakukan pemilihan walinagari serentak pada tahun 2025.** Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*