Batusangkar, Editor.- Dinas PMDPPKB Tanah Datar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari, kepada Seluruh Wasli nagari dan Ketua BPRN se Kabupaten Tanah Datar, bertempat di Aula Dinas PMDPPKB Pagaruyung, Jumat (20/12)..
Kepala Dinas PMDPPKB Drs, Nofendril dalam sambutannya mengatakan, Kewenangan Lokal Berskala Nagari adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat nagari yang telah dijalankan oleh nagari atau mampu dan efektif dijalankan oleh nagari atau yang muncul karena perkembangan nagari dan prakasa masyarakat nagari .
Kewenanagn nagari berdasarkan Hak Asal Usul terdiri dari. Sistem organoisasi masyarakat Adat,Pembinaan kelembagaan masyarakat,Pembinaan lembaga dan hukum adat, Pengelolaan tanah kas nagari,Pengembangan peran masyarakat nagari dan Identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak Asal Usul lainnya.
Adapun kewenangan nagari hasil 0ndentifikasi dan inventarisasi berdasarkan hak asal usul lainnya meliputi.Fasilitas penyelesaian sengketa antar masyarakat nagari. Pembinaan keamanan , ketenteraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat nagari. Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah nagari. Pengelolaan dan pendayaan gunaan kekayaan dan asset nagari untuk kesejahteraan masyarakat nagari, Pengelulaan hutan nagari ,Pembinaan pelestarian adat istiadat dan seni budaya tradisional berskala nagari dan Pembinaan pelestarian pengelolaan tanah ulayat di nagari.
Adapun mekanisme penyelenggaraan kewenangan nagari dengan cara .Pemerintah nagari memilih kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan berskala nagari berdasarkan peruturan bupati.Pemilihan kewenangan nagari dilakukan dalam forum Musyawarah nagari sesuai dengan situasi,kondisi dan kebutuhan local nagari.Hasil musyawarah harus dituangkan dalam berita acara dan hasilnya harus dikonsultasikan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pemerintah Nagari melalui camat, ungkap Nofendril.
Selanjutnya Nofendril menambahkan.Tahun 2020 merupakan tahun politik yaitu pemilihan Wali nagari serentak yang habis masa jabatannya tahun 2020 dan juga Pilkada pemilihan Bupati,Untuk itu saya mengharapkan kepada seluruh wali nagari yang merupakan aparat pemerintah dinagari agar betul-betul tidak berpihak kepada siapapun.
”Kita harus mempunyai prinsip Siapa yang memerintah saat ini itulah pimpinan kita “ harap Nofendril
Pada kesempatan tersebut Nofendril juga menekankan, Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2019 ini harus dilaksanakan pada awal tahun 2020 dan setiap wali nagari agar segera membikin Peraturan Nagari (Pernag),bagi nagari yang pada awal 2020 ini tidak membikin Pernag maka dana APB nagari tidak bisa dicairkan.tegas Nofendril
Dalam acara sosialisasi nara sumber terdiri dari bahagian Hukum Setda Tanah Datar dan juga dari Dinas PMDPPKB Tanah Datar.** Jum
Leave a Reply