Padang Pariaman, Editor.- Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman menyerahkan 102 Arsip Inaktif kepada Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten Padang Pariaman di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Selasa (28/01).
Arsip Inaktif ini diserahkan setelah melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, diantaranya tahap awal yang dilakukan ialah Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Padang Pariaman membuat berita acara tentang penyerahan arsip tersebut, yang berisikan jenis-jenis dokumen yang akan diserahkan serta disetujui oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam penyerahan ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Kearsipan bahwasanya sebagai lembaga kearsipan daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hendaknya harus terbuka dalam penerimaan arsip yang diberikan tersebut.
“Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Paraiaman menghasilkan arsip secara terus menerus, yang mana arsip tersebut merupakan arsip penting untuk perkembangan daerah Kabupaten Padang Pariaman,” lanjutnya.
Arsip yang diserahkan oleh Bagian Humas kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dimulai dari tahun 2011 hingga 2015 yang dinamakan Arsip Inaktif, berjumlah sebanyak 102 dokumen dengan rincian, warta perundang-undangan sebanyak 1 rangkap, penjabaran perubahan APBD 1 rangkap, Kliping Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Bagian Humas dan Protokol sebanyak 96 rangkap, Buku standarisasi harga Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 1 rangkap, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Padang Pariaman 1 rangkap dan Profil Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 1 rangkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Hendri Satria, M.Si, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, M.Si, yang telah bersedia membantu pemerintah daerah dalam menyelamtkan arsip-arsip daerah, baik yang bersifat statis maupun dinamis dalam menyelamatkan memori perkembangan daerah.
“Kami Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengapresiasi atas inovasi yang telah dilahirkan oleh bagian Humas dan Protokol. Hal ini sangat diperlukan untuk menyimpan dokumen-dokumen yang nantinya juga akan berguna sebagai penelitian bagi yang memerlukan,” tambahnya
Berdasarkan keterangan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, pada saat ini dinas terkait telah menyusun GRA mengenai batasan tahun dokumen yang harus diarsipkan serta panduan ketentuan penyerahan arsip.**Afridon/Rel
Leave a Reply