Painan, Editor.- Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar berhasil menangkap terduga kasus pelecehan terhadap korban bawah umur.
Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan
di rumahnya di Linggo Sari Baganti, pada Senin 20 Mei 2024.
Terduga pelaku berinisial GCW (23), dan masih berstatus sebagai seorang mahasiswa
“Benar, pelaku kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri.
Ia menjelaskan, pelaku dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban bawah umur oleh keluarga pada 9 Mei 2024 lalu.
Dalam interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatan terhadap korban karena saling kenal dan sudah lama berteman.
“Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya. Korbannya seorang pelajar masih berusia 15 tahun,” terangnya.
Lanjutnya, setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk proses lebih lanjut.
Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana pasal 81, terduga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ** Findo
Leave a Reply