Sijunjung, Editor.- Karena belum adanya titik temu penyelesaian masalah kerusakan kawasan suaka alam di Nagari Sungai Batuang, Rabu 20 Juli 2016 seluruh komponen Masyarakat Nagari Sungai Batuang atas nama Aliansi Masyarakat Nagari Sungai Batuang mengadakan aksi demo damai di Kantor Polres Sijunjung.
Aksi ini di orientasikan untuk penyelamatan kawasan suaka alam nagari Sungai Batuang dari aktiftas illegal logging. Pada kesempatan demo damai, massa aksi meminta Polres Sijunjung, Bupati Sijunjung dan Dinas Kehutanan Sijunjung untuk berkenan melaksanakan tuntutan warga. Pertama, Penghentian aktifitas pengrusakan hutan suaka alam nagari Sungai Batuang, Kedua, menindak oknum pelaku pengrusakan hutan suaka alam nagari Sungai Batuang menurut hukum yang berlaku. Ketiga, menjaga kawasan suaka alam nagari Sungai Batuang dari pengrusakan. Keempat, Penghijauan Kawasan yang telah rusak, Kelima, Selamatkan Daerah Aliran Sungai (Sumber Daya Air), Keenam, Selamatkan Lahan Pertanian.
Massa Aksi disambut langsung oleh Bupati Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Ketua DPRD Sijunjung, Kepala Dinas Kehutanan Sijunjung, Pihak BKSDA, dan SKPD terkait lainnya. Bupati Sijunjung, Kapolres dan Ketua DPRD Sijunjung menjawab tuntutan warga dengan komitmen yang pada intinya berupa, Pertama, membentuk tim terpadu penyelesaian masalah illegal logging kawasan suaka alam nagari Sungai Batuang. Kedua, mengupayakan penyelesaian tindak pidana kehutanan ini dalam waktu 2 minggu. Ketiga, menindak pelaku tanpa pandang bulu. Keempat, mengupayakan rehabilitasi hutan, daerah aliran sungai (sumber daya air) serta lahan pertanian yang telah rusak melalui program pemerintah.
Selain itu, partisipasi aktif warga Sungai Batuang dalam menyelamatkan kawasan suaka alam di sijunjung juga di apresiasi. Menjelang magrib, pemerintahan nagari Sungai Batuang dikejutkan oleh informasi akan adanya penyerangan dari sekelompok massa terhadap masyarakat nagari Sungai Batuang berkaitan dengan aksi damai yang dilakukan warga dalam menyelamatkan kawasan suaka alam tersebut.
Informasi ini segera ditidaklanjuti pemerintahan nagari bersama kerapatan adat nagari dan tokoh masyarakat nagari Sungai Batuang. Koordinasi dengan walinagari tetangga, pihak Polsek, anggota Koramil dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri kebenaran informasi ini.
Sekitar pukul 22.00 Wib, Walinagari Sungai Batuang menerima informasi bahwa ada pergerakan massa menuju nagari Aie Amo dan nagari Sungai Batuang dari arah Kamang Baru. Akhirnya, pemerintahan nagari bersama kerapatan adat nagari mengambil kebijakan cepat meminta warga berhati-hati dan menyiapkan diri untuk segala kemungkinan yang terjadi.
Informasi penyerangan oleh sekelompok massa terhadap warga Aie Amo (Pelapor Illegal Logging) dan Masyarakat Nagari Sungai Batuang membuat suasana nagari mencekam. Masyarakat resah dan menimbulkan ketakutan kepada kaum perempuan dan anak-anak nagari Sungai Batuang. Bahkan salah seorang pemuda diancam diri dan rumahnya dibakar.
Amparis Dt. Payuang Sakaki menyatakan anak kemenakan kami diteror setelah menyampaikan informasi aktifitas pengrusakan hutan melalui aksi damai, untuk itu beliau meminta pemerintah dan penegak hukum memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat merasa aman.
Apricon selaku Ketua IMNAS (ikatan mahasiswa Sungai Batuang) menyatakan, “kami yang dirugikan oleh aktifitas illegal logging tapi kenapa kami yang diancam”. Ancaman ini sangat tidak masuk akal. Dari itu pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan illegal logging kawasan suaka alam di nagari Sungai Batuang.
Walinagari Sungai Batuang (samudin) sangat menyayangkan upaya teror oleh sekelompok massa terhadap warga yang berperan aktif dalam upaya penyelamatan kawasan suaka alam dari aktifitas illegal logging.
Teror tersebut merupakan bentuk intimidasi dan intervensi kepada warga dalam melaksanakan kewajiban melaporkan pengrusakan kawasan suaka alam yang telah menganggu dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat nagari. Untuk itu, Walinagari berharap laporan dan aspirasi masyarakat ditanggapi secara pro aktif dan mereka diberikan pelindungan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat selaku kuasa hukum Walinagari dan Ketua KAN Nagari Sungai Batuang menyataka, bagaimana mungkin, masyarakat yang dijamin keselamatan jiwa, harta dan keluarganya oleh undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (psl.78) dalam menyampaikan kerusakan hutan diteror dan diancam dibunuh?
Hal ini menunjukkan, Kejahatan Kehutanan berupa illegal logging kawasan suaka alam sangat terorganisir. Untuk itu, PBHI Sumbar mendesak pemerintah dan pihak terkait lainnya segera memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat Nagari Sungai Batuang dan Aie Amo yang menjadi Pelapor, Informan, dan/atau Saksi dalam upaya penyelamatan kawasan hutan sebagaimana diatur pada pasal 76 Undang-Undang ini.
Sesungguhnya masyarakat tengah melaksanakan perintah undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, apalagi kawasan suaka alam sebagai kawasan penyangga kehidupan. Olehnya sudah seharusnya, gerakan masyarakat didukung oleh semua pihak. Kita patut bersyukur, ancaman tersebut tidak terjadi. Dan kedepan kita berharap kejadian seperti ini tidak akan berulang lagi.** Rell
Leave a Reply