Dari Sidang Tujuh Sertifikat di PTUN Padang, Keputusan Hakim Diminta Berpihak Kepada Rakyat

Suasana sidang dalam ruangan.
Suasana sidang dalam ruangan.

Padang, Editor–Majelis Hakim PTUN Padang yang menyidangkan perkara penerbitan tujuh sertifikat  diminta memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Permintaan ini disampaikan saksi tergugat intervensi  H. Najamudin Lenggang Sati selaku Ninik Mamak Suku Mandahiling Nagari Kolok dalam Sidang, Rabu (08/04/2020) di PTUN Padang.

Sebelum sidang mendengarkan keterangan saksi ini, pada hari Jum’at (03/04/2020) telah dilakukan sidang lapangan dengan Majelis Hakim Hariswan, Sandi Pelanggan dan Hari Purnomo.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sedang memproses kasus gugutan PT. Bukit Asam, Tbk  terhadap Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Kota Sawahlunto atas penerbitan 7 (tujuh) sertifikat tanah Hak Milik di Desa Kolok Mudik Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Pada sidang lanjutan sengketa tanah antara PT Bukit Asam,Tbk dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Sawahlunto Rabu (08/04/2020), PTBA menghadirkan tiga saksi masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto Khunaifi Alhumani, SH, MH selaku Pengacara Negara, saksi penggugat dari Pemerintah Kota Sawahlunto  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto Dwi Darmawaty,  SH dan Saksi Tergugat Intervensi H. Najamuddin Lenggang Sati Ninik Mamak Suku Mandahiling Nagari Kolok.

Dalam keterangannya Khunaifi Alhumani menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negrri Sawahlunto selaku Pengacara Negara diminta oleh PTBA untuk memediasi  acara sosialisasi dokumen pembebasan tanah atau lahan tambang Ombilin dengan Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kolok. Saat penyelenggaraan sosialisasi, kata Khunaifi, hanya melihat dokumen-dokumen yang sudah disiapkan PTBA untuk diperlihatkan kepada KAN Kolok. Dokumen-dokumen tersebut belum sempat dianalisa secara detail, karena saksi mengaku tidak memahami Hukum Adat Minangkabau. Sementara tentang peta tanah yang diakui PTBA sebagai milik dan aset BUMN ini, kata Khunaifi, tidak terdapat dan tidak tercantum tandatangan beserta stempel Badan/Lembaga resmi yang berwenang dalam hal ini BPN Kota Sawahlunto.

Dihadapan Majelis Hakim Hariswan, Sandi Pelanggan dan Hari Purnomo yang menyidangkan kasus ini, Khunaifi menjelaskan, ketika  turun ke lapangan termasuk ke lokasi tanah berperkara pada saat PTBA melakukan pemasangan patok atau menentukan tapal batas milik PTBA, Ninik Mamak KAN Kolok telah menegaakan tuntutannya agar tanah pasca-tambang itu dikembalikan kepada Ninik Mamak (Kabau Pai Kubangan Tingga) sebagaimana tercantum pada Notulensi atau Risalah Rapat saat itu.

Menjawab pertanyaan Hakim seputar tanah yang disengketakan itu, Khunaifi mengakui, tidak mengakui secara detail dan rinci.

Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaka Kerja Kota Sawahlunto Dwi Darmawaty, SH menjelaskan, mengetahui lokasi objek sengketa yang diperkarakan pada sidang PTUN saat ini. Karena pada tahun 2006 Gubernur Sumatra Barat telah menyurati Walikota Sawahlunto yang isinya menciutkan atau mengurangi luas area Kuasa Penambangan (KP) PTBA. Atas dasar permintaan Gubrrnur Sumbar itu, Walikota Sawahlunto, melakukan penciutan atau pengurangan luas area KP semula dari 12.947 hektar menjadi 2.950 hektar yang berlokasi di Kota Sawahlunto.

Disamping itu, kata Dwi Darmawaty, ada lebihkurang 10.000 hektar lahan pasca-tambang PTBA yang diserahkan kepada pemilik semula sesuai dengan peruntukan dan perolehannya. “Tanah sengketa yang menjadi objek perkara dalam persidangan ini, termasuk dalam area lokasi yang sudah diserahkan kepada masyarakat pemilik semula atau berada diluar KP/IUP PTBA yang baru yakni 2.950 hektar,”kata Dwi Darmawaty.

Najamuddin Lenggang Sati selaku Ninik Mamak Suku Mandahiling Nagari Kolok menegaskan, mengetahui objek perkara yang dipersengketakan. Dan mengakui lokasi tersebut adalah tanah ulayat Suku Mandahiling Nagari Kolok. Tanah lokasi objek perkara sudah selesai ditambang (dieksplorasi dan dieksploitasi) oleh PTBA sekitar 1960-an (PNTBUPO). Pada tahun 2000 lokasi itu ditambang kembali oleh masyarakat. Setelah itu, tahun 2010, saksi bersama Ninik Mamak Suku Mandahiling Nagari Kolok yang lainnya, menyepakati penyerahan lahan tersebut kepada anggota kaum atasnama Dasril.S untuk disertifikatkan pada Kantor BPN Kota Sawahlunto.

Menyinggung masalah penyerahan tanah melalui Pesta Adat pada tahun 1898 menurut Najamuddin, bukan penyerahan tanah atau memindahkan hak milik kepada Pemerintah Hindia Belanda, tapi memberikan peluang dan kesempatan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk lebih leluasa melakukan penambangan batubara dengan aman dan nyaman. Pesta Adat itu dapat diartikan bahwa Penghulu beserta Masyarakat Adat Nagari Kolok menyetujui pengelolaan tambang secara Hukum Adat yang berlaku Adat Diisi Limbago Dituang dengan memberikan sejumlah uang adat kepada Pemangku Adat di Nagari Kolok yang diserahkan pada saat akan menyelenggarajan Pesta Adat atau Baralek Adat. Dalam Pesta Adat itu diumumkan maklumat kepada masyarakat luas bahwa Pemerintah Belanda sudah mendapat izin untuk melakukan usaha penambangan batubara di Nagari Kolok. “Menurut Hukum Adat, apabila penambangan sudah selesai, maka tabah/lahan tersebut dikembalikan kepada penguada adat atau Ninik Mamak dengan filosofis dan kiasannya Kabau Pai Kubangan Tingga,” kata Najamuddin.

Menjelang mengakhiri kesaksiannya,  Najamuddin memohon kepada Majelis Hakim, agar setiap sidang tetap diberitakan melalui mediamassa dan mediasosial, agar Ninik Mamak dan  masyarakat dapat mengetahui proses perjalanan sidang dan hasilnya serta Ninik Mamak dan masyarakat Nagari Kolok memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan Keputusan yang berpihak kepada kebenaran karena Allah SWT yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hadir dalam sidang tersebut Kuasa/Penasehat Hukum PT Bukit Asam, Tbk, Rimaison Syarif, SH, MH dan Desman Ramadhan, SH, MH. Sementara itu Kuasa/ Penasehat Hukum tergugat Riyanda, SH, MH, Hardian, SH, MH dan Syafdi, SH juga hadir.

Sidang Lapangan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Jumat (03/04/2020) mengagendakan Sidang Lapangan Gugatan atas 7 (tujuh) sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan BPN Kota Sawahlunto. Sidang ini berlangsung di areal lahan tanah berperkara di Desa Kolok Mudik Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Majelis Hakim yang dipimpin Heriswan meminta kepada BPN Kota Sawahlunto untuk memperlihatkan dokumen dan peta atas tanah yang berperkara tersebut. “Dalam berperkara di PTUN, beban pembuktian berada pada tergugat, bukan pada pihak yang mendalilkan,” kata Heriswan menjelaskan.

Sidang Lapangan dalam suasana mewabahnya COVID-19 memakan waktu hampir dua jam lebih, selain dihadiri Majelis Hakim, Panitera dan Kuasa Hukum kedua belah pihak yang berperkara juga kelihatan hadir  GM PT Bukit Asam, Tbk UPO Sawahlunto Yulfaizon dan stafnya Markus GEA.

Kuasa Hukum PT. Bukit Asam, Tbk, Rismaison Syarif, SH, MH dan Desman Ramadhan SH, MH membentangkan alat bukti berupa peta tanah dan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa 7 (tujuh) sertifikat Hak Milik  tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Kota Sawahlunto adalah milik PT Bukit Asam, Tbk.

Disamping pembuktian peta, Rismaison juga menyebutkan, berdasarkan besluit Gubernur General fan  Ned Indi tanggal 15 Maret 1892 dan Surat Direksi Der Staat Spoorwagen tanggal 17 April 1898. “Jadi tak ada alasan untuk menyatakan 7 (tujuh) sertifikat Hak Milik yang diterbitkan BPN Kota Sawahlunto atasnama masyarakat tersebut, berada diatas tanah milik PT Bukit Asam, Tbk,” tegas Rimaison.

Rimaison menambahkan, tahun lalu PT Bukit Asam, Tbk sudah memenangkan perkara gugatan atas 5 sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Sawahlunto atasnama pihak lain, sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PT Bukit Asam masih menang. ** rhian-adeks-dino

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*