Dalam Keadaan Tertentu, DPRD Provinsi dan Gubernur Dapat Mengajukan Ranperda

Padang, Editor.- Sesuai dengan ketentuan pasal 38 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, dimana dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daereah provinsi di luar prolegda provinsi.

Hal ini disampaikan  Ketua DPRD Prov9nsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim,  Senin (21/7)  pada acara rapat paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penyampaian hasil kajian Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka pengharmonisasian/pembuatan 2 renperda, ranperda tentang perubahan atas peraturan daereah Nomor 2 tahun 2014 tentang penanaman modal dan ranperda tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administarsi Pimpinan dan anggota DOPRD Provinsi Sumatera Barat

Menurut Hendra, pendahuluan ranperda tersebut baik untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan komplik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainya, yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah yang dapat diisetujui bersama oleh alat jelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legiskasi dan biro hukum.

Dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terjadi perubahan nomenklatur, dimana sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011, perencanaan pembentukan peraturan daerah disebut dengan prolergda, dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 berubah menjadi program pembentukan perda, ujar Hendra .

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Mocklasin, SSi menyampaikan, dalam rangka perencanaan pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat tahun 2017, DPRD bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan rencana pembentukan perda tahun 2017 yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 35/SB /2016 tentang program, pembentukan perda Pprovinswi Sumatera Barat tahun 2017.

Dalam program pembentukan perda provinsi Sumatera Barat tahun 2017 telah disepakati sebanyak 19 Ranperda yang akan dibentuk dan ditetapkan pada tahun 2017 ini.  16 Ranperda merupakan usulan dari pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat 3 Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi SumateraBarat, ujar Mocklasin.

Aacara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim yang dihadiri Sekda Provinsi Ali Asmar, anggota Forkopimda, para Pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya. ** Herman

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*