Caffe dan Restoran Karaoke di Kota Solok, Tantangan Buat Kota Serambi Madinah

Membaca berita yang terbit di Portal Berita Editor Edisi Minggu (19/11) berjudul “Meski Telah Diperingatkan, Masih Ada Kafe yang Buka Sampai Pagi di Kota Solok” memang betul-betul miris. Selain memperburuk citra daerah sebagai Kota berjuluk Serambi Madinah juga memberikan dampak tidak baik bagi masyarakat yang hidup didalam daerah beretika itu.

Sejak 2008, Kota Solok memiliki Perda Etika Pemerintahan Daerah yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Etika Pemerintahan Daerah dimana melalui peraturan daerah itu dibentuklah sebuah komisi yang ditugaskan untuk memeriksa dan merekomendasikan sanksi pada Pemko Solok bagi pelanggarnya. Baik tentang norma dan sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha atau warga masyarakat yang tidak beretika diatur dalam Perda etika yang satu-satunya di Indonesia hingga saat ini.

Didalam pemberitaan yang dilansir dari media massa, Pemko dan Polres Solok Kota dengan didukung tokoh masyarakat juga pernah menyepakati suatu pembahasan bersama dengan pengusaha caffe yakni terdapat dalam hasil Rapat Rapat Koordinasi Penegakan Perda no 8 tahun 2016  tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) tanggal  18 oktober  2017 di Aula Polres Solok Kota yang dibuka oleh Polres Solok dan dihadiri oleh Kepala Perizinan, Dinas Pariwisata Kota Solok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Solok, Lurah, Sat Pol PP, Para pengusaha Kafe atau Karaoke se Kota Solok, seluruh kafe atau restoran berfasiltas karaoke harus tutup pada jam 00.00.

Pada rapat itu dilakukan penandatanganan surat kesepakatan antara pengusaha kafe dan restoran karaoke  se Kota Solok untuk memenuhi aturan Perda Kota Solok dengan waktu dua minggu dari tanggal diadakannya rapat tersebut.  Semua kafe dan restoran karaoke harus mengurus semua  izin yang dibutuhkan untuk usahanya. Seandainya pengusaha kafe dan restoran karaoke tidak mengindahkan maka  pihak pemerintah Kota Solok akan turun  untuk melakukan tindakan.

Baik Pemko, Polres Solok Kota maupun tokoh masyarakat dan pengelola caffe atau restoran karaoke di kota itu telah bersepakat untuk mematuhi setiap regulasi yang ada. Meskipun belum jelas jenis tindakan yang akan di ambil oleh Pemko Solok terhadap caffe yang beroperasi hingga melebihi ijin yang diberikan setidaknya pemko dan jajaran kepolisian sudah berupaya memberikan pengertian kepada pengelola usaha itu agar patuh dan tunduk pada peraturan yang ada. Namun, enggannya pengelola caffe di kota serambi madinah ini seolah menantang Pemko dan Polres Solok Kota untuk segera menindak tegas mereka. Betapa tidak, seolah peringatan dan pengertian serta teguran dari pemerintah daerah selalu di anggap angin lalu oleh pengusaha itu tadi.

Tindakan Tegas Pemko Solok

Tidak dipatuhinya aturan dan kesepakatan bersama yang telah dibuat antara Pemko Solok, Polres Solok Kota dan Tokoh Masyarakat Kota Solok oleh pengelola caffe dan restoran berfasilitas karaoke itu seakan mempertontonkan kepada publik betapa tidak kuasanya pemko SPerdaolok mengatasi pelanggaran Perda. Apalagi, ada Perda lain yang melegalkan tindakan pemerintah daerah seperti Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyakit Masyarakat. Hari ini, penulis dan publik melihat ini sebagai tanda kurang baiknya penegakan Perda di kota Solok. Semoga, ini hanya asumsi penulis saja.

Masih ada waktu untuk melakukan tindakan kepada caffe dan restoran berkaraoke di Kota Solok yang menentang Perda dan melanggar kesepakatan yang dibuatnya bersama Pemko Solok, Polres Solok Kota dan Tokoh Masyarakat Kota Solok pada 18 Oktober 2017.-** Risko Mardianto

** Penulis adalah wartawan dan pengamat sosial kemasyarakatan.

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*