Batusangkar, Editor.- Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menghimbau masyarakat dan seluruh Instansi Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perekaman dara wajib KTP dan Percetakan E, KTP yang dituangkan melalui surat bupati Nomor: 470/233/Dukcapil-2018 tanggal 22 November 2018.
Hal disampaikan melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Tanah Datar Drs.Syahril diruang kerjanya, Senin (3/12).
Kabag Humas dan protokol Setda Tanah Datar Syahril menjelaskan, dalam surat tersebut dibunyikan, tenggang waktu yang disediakan untuk perekaman bagi masyarakat yang berusia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman data E. KTP hanya sampai tanggal 31 Desember 2018. Jika pada tanggal tersebut belum juga melakukan perekaman maka datanya akan di blokir atau dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan akan diaktifkan kembali bila yang bersangkutan akan melakukan perekaman data E.KTP .
Dan juga isinya adalah dalam rangka percepatan penyelesaian perekaman dan percetakan E.KTP bagi penduduk yang berusia 17 tahun dan atau/sudah menikah guna mendukung pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang telah dicanangkan oleh KPU dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang, ujar Syahril
Selanjutnya Syahril mengatakan himbauan tersebut juga ditujukan kepada Camat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala SLTA diwilayah kerjanya untuk mengizinkan para siswanya yang berusia 17 tahun keatas melakukan perekaman data di kecamatan masing-masing atau bisa langsung ke Dinas Dukcapil Tanah Datar di Batusangkar ,
Juga Walinagari diminta untuk menghimbau masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP untuk sesegera mungkin melakukan perekaman data selambat-lambatnya 31 Desember 2018 dan melakukan verifikasi data Print Ready Record (PRR) melalui wali jorong di nagari masing-masing sebelum E KTP diterrbitkan.ungkapnya
Syahril juga menambahkan, himbauan Bupati Tanah Datar tersebut diharapkan akan mampu meminilisir adanya masyarkat wajib pilih tidak memperoleh hak pilihnya.Salah satu syarat untuk memperoleh hak pilih menimal berusia 17 tahun dan ini dibuktikan dengan adanya KTP dan bagi masyarakat yang belum punya KTP agar sesegera mungkin mengurusnya ke kantor Camat dimana mereka berada dan juga bisa langsung ke Dinas Dukcapil .
Sesuai dengan arahan Bupati dan Sekda seluruh OPD,TNI.Polri,BUMN/D/Swasta diharapkan untuk turut menyebar luaskan informasi dan himbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada dilingkunganya masing-masing melalui media informasi di instansi dan juga dinagari-nagari melalui masjid,surau,kedai,warung dan tempat-tempat umum lainnya.
Untuk mengetahui daftar nama penduduk yang sudah atau belum melakukan perekaman E.KTP bisa dan juga nama-nama E.KTPnya belun dicetak bisa dengan mendownlod melalui alamat; http;//10.13.4.23;8080/UNGGAH/, hal ini akan memudahkan masyarkat untuk menegtahui apakah E.KTP nya sudah dicetak atau belum,ujar Syahril mengakhiri . ** Jum
Leave a Reply