Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, ASN Yang Menolak Jabatan Akan Diberikan Sanksi

Bupati Irdinansyah Tarmizi sedang melantik Drs. Suhermen
Bupati Irdinansyah Tarmizi sedang melantik Drs. Suhermen

Batusangkar, Editor.- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau menerima jabatan yang telah diberikan kepadanya, akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN serta salah satu isi sumpah dan janji ASN adalah bersedia ditempatkan dimana saja. Hal ini disampaikan Bupati Irdinansyah Tarmizi saat Pelantikan Eselon II Pemkab Tanah Datar di Gedung Indo Jolito, Senin (16/12).

Pelantikan penjabat eselon II dilingkungan Pemkab Tanah Datar direncanakan sebanyak 2 orang, yakni Drs. Suhermen dan Drs.Muklis. Drs. Suhermen sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas BKPSDM dan jabatan barunya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sedangkan Drs. Mukhlis yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat diangkat Sebagai Kepala Dinas Koperindag, namun saat pelantikan dia tidak hadir.

Bupati Irdinansyah Tarmizi seusai pelantikan kepada para awak media menyatakan. Drs. Muklis tidak bersedia menerima jabatan yang telah ditetapkan oleh Bupati. “Hal ini disampaikan oleh yang bersangkutan  sebelum dilaksanakan pelantikan melalui surat elekronik, yang menyatakan dia tidak bersedia untuk menduduki jabatan yang telah ditetapkan oleh bupati,” ungkap Irdinansyah.

Selanjutnya, Irdinansyah menjelaskan, dengan adanya penolakan dari saudara Drs. Mukhlis ini, dia akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-undang ASN. Adapun sanksi yang akan kita berikat dalam waktu dekat ini adalah di nonjobkan dan juga tidak dibolehkan untuk mengikuti seleksi pengisian penjabat eselon II yang saat ini kosong.

Sewaktu dikonfirmasi kepada Muklis melalui telpon selularnya berkali-kali tentang surat elekronik yang dikirimkannya kepada bupati, Muklis tidak menjawab dan juga melalui pesan singkat (WatshApp), sampai saat ini tidak ada balasan.

Sebelumnya Bupati mengucapkan selamat kepada Drs. Suhermen yang menduduki jabatan baru dan Bupati berpesan kepada penjabat yang baru, “Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan terjadi penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun apalagi terkait dengan masalah hukum. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan instansi vertikal lainnya yang berkordinasi dan konsultasi dengan kita, sebab sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, kita sebagai ASN ditugaskan untuk memberikan pelayanan.”

“Tingkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing guna mencapai tujuan organisasi perangkat daerah. Manfaatkan dan optimalkan tenaga yang ada, baik itu PNS maupun tenaga harian lepas, dalam upaya percepatan pencapaian program dan kegiatan pada perangkat daerah. Jangan sekali-kali mengeluh karena keterbatasan personil, akan tetapi maksimalkan seluruh potensi yang ada,” pesan bupati.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulayadi, Sekda Tanah Datar Irwandi, Dandim 0307 Tanah Datar Kol Inf. Edi. S. Harahap, Kajari Tanah Datar Hardiyono Sidayat, Kapolres Tanah Datar dan para undangan lainnya. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*