Bupati Solok Serahkan Secara Simbolis BLT DD

Bupati Gusmal saat menyerahkan BLT DD secara simbolis.
Bupati Gusmal saat menyerahkan BLT DD secara simbolis.

Sungai Durian, Editor.- Bupati Slok, H. Gusmal, SE, MM menyerahkan secara simbolos Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada Wali Nagari Sungai Durian dan Nagari Guguak Sarai, bertempat di Kantor Wali Nagari Sungai Durian dan Di Kantor Walnag Guguak Sarai, Jum’at(22/5).

Bantuan tersebut diterima langsung oleh walinagari setempat di kantornya masing-masing. Adapun rincian penerima yaitu, nagari Sungai Durian 138 KK, nagari Guguak Sarai 142 KK.  Bantuan ini akan diterima oleh kelompok penerima manfaat selama 3 bulan pertama 600.000 ribu perbulannya. Selanjutnya Bupati Solok mengatakan bantuan dana desa tersebut jangan dipergunakan untuk yang tidak bermanfaat, gunakanlah untuk yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Pada kesempatan itu bupati menjelaskan, Bantuan sosial Tunai Dana Desa dari pusat penerimanya tetap dan tidak berubah² artinya orangnya tidak boleh diganti. Ini sudah Ada peraturan permendes nomor 6 tahun 2020.

Sementara Pemerintah Propinsi belum bisa menurunkan bantuannya. Sebab,  masih ada juga datanya yang belum lengkap, artinya belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka dari itu, diminta kepada walinagari untuk melengkapi data dan mencocokanya. Kalau sudah lengkap, Kemungkinan BLT Propinsi dibagikan setelah lebaran.

Sedangkan bantuan dari pemerintah kabupaten, meliputi seluruhnya apakah itu PKH, Sembako, BLT Prop, BLT DD itu semuanya kita berikan  berupa beras bantuan secara dua tahap. Tahap pertama sudah kita berikan dan tahap kedua juga akan kita serahkan.

Ada beberapa hal yang harus di sampaikan pada pemerintah Nagari dan pemerintah Kecamatan serta masyarakat tentang Covid 19 yang sedang mewabah di negeri kita. Saat ini pemerintah provinsi Sumatera Barat masih dalam melaksanakan PSBB.

“PSBB ini tidak sama dengan lockdown. Kalau lockdown semuanya tertutup, tidak boleh keluar masuk baik orang maupun barang. Kalau psbb pembatasan keluar masuk orang, sedangkan untuk barang kebutuhan pokok tidak di batasi. Inti dari psbb itu adalah bahwa setiap orang diharapkan tetap berada di rumah saja (Stay At Home). Peraturan  PSBB ini yang dipakai oleh pemerintah untuk memutus mata rantai Covid 19,” kata Gusmal.

Ikut hadir pada kegiatan tersebut Ketua PMI Desnadefi Gusmal, sejumlah kepala SKPD, Camat Sungai Lasi, Forkopincam Sungai Lasi dan masyarakat penerima manfaat. ** Tiara/Hms 

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*