Bupati Solok Sampaikan KUA PPAS Perubahan TA 2020

Penyerahan nota KUA PPAS oleh Bupati Solok.
Penyerahan nota KUA PPAS oleh Bupati Solok.

Arosuka, Editor.- DPRD Kab. Solok melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020, bertempat  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jum’at (24/7).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan dihadiri Bupati Solok : H. Gusmal, SE, MM,  Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen dan kepala SKPD di jajaran Pemkab Solok.

 

Nota penjelasan bupati Tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 dibacakan oleh Bupati Solok H Gusmal, SE, MM yang diantaranya menyampaikan, Rancangan Kebijakan umum  perubahan Anggaran dan PPAS Kabupaten Solok tahun 2020, disusun berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut bupati, perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan apabila, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kaadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan Darurat, dan / atau Keadaan luar biasa. ** Tiara/Hms

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*