Bupati Kab. Limapuluh Kota  Safaruddin Pimpin Apel Gabungan Bersama Wali Nagari

Apel Gabungan Pemko Payakumbuh.
Apel Gabungan Pemko Payakumbuh.

Limapuluh Kota, Editor.- Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo memimpin apel gabungan, Rabu, (17/11/2021), di Halaman Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak

Apel gabungan tersebut, selain untuk meningkatkan koordinasi dalam Pencegahan penyebaran dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 antar  Pemerintah Daerah sampai ke Nagari-nagari bersama TNI/Polri, serta stakeholder terkait, apel ini juga sebagai implementasi Instruksi Gubernur Sumbar No. 6110/Dinkes/2021 tertanggal 9 November 2021, tentang Pekan Ketuk Pintu Vaksinasi Covid 19

Secara serentak, seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar akan menggelar gebyar vaksinasi covid 19 dari tanggal 22-30 November 2021 mendatang di seluruh Nagari serta Kelurahan yang ada.

Untuk itu, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menghimbau kepada Seluruh Wali Nagari, Wali Jorong serta para kader yang ada di Nagari untuk dapat mendukung serta menggerakan masyarakat dalam mensukseskan vaksinasi covid 19 di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, sesuai dengan cakupan sasaran vaksinasi yaitu sebesar 60 persen sampai Bulan November dan 70 persen di akhir Desember tahun 2021 mendatang.

“Kami mengharapkan kepada kita bersama untuk melaksanakan kegiatan vaksin secara bersama sama, bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, alim ulama, niniak mamak, cadiak pandai, bundo kanduang dan seluruh kader kader yang ada di nagari,” harap Bupati Safaruddin dalam arahannya saat memimpin apel gabungan yang dihadiri oleh unsur forkopimda, kepala OPD, Wali Nagari, ASN dan TNI/Polri serta seluruh stakeholder terkait

Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa, dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat harus berpedoman kepada Instruksi Bupati Nomor 56/Satgas Covid 19/X, dimana masyarakat yang melaksanakan urusan dengan pemerintah harus dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid 19

“Kami menghimbau, Wali Nagari harus lakukan pendataan bagi masyarakat yang telah divaksin maupun yang belum divaksin dengan bantuan Babinsa dan Babinkantibmas, serta memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati melalui BKPSDM,” tambahnya.

Sementara Kapolres Kabupaten 50 Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K mengatakan bahwa disiplin protokol kesehatan serta langkah percepatan vaksinasi covid 19, diharapkan sebagai langkah purna dalam penanganan covid 19

“Jangan salah terjemahkan, vaksin ini bukan pemerintah yang mewajibkan, tapi bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakatnya untuk menyalamatkan masyarakatnya dari pandemi covid 19. Kita harus laksanakan, karena vaksinasi ini juga telah teruji klinik dan sudah dinyatakan kehalalannya menurut agama,” pungkasnya.

Usai apel, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Kapolres 50 Kota berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dr. Tien Septino sebagai apresiasi percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta kepada Bripka, Luana Putri, SH yang telah aktif dalam pemberian saran dan masukan terkait pembentukan rancangan Perda 2021 Kabupaten Lima puluh Kota.** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*