Arosuka,Edtor. – Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah,sehingga akses masyarakat akan pelayana kesehatan yang berkualitas dapat terwujud.
Peningkatan puskesmas menjadi puskesmas BLUD Merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas Sementara itu. Badan layanan umum daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dearah pada umumnya.
“Dengan BLUD ini diharapkan dapat memberikan pelayanan umum secara efektif, efisien, ekonomis,transparan dan bertanggungjawab,” kata Bupati Solok, Gusmal, SE, MM dalam sambutannya pada Launcing Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Upt Puskesmas Dan Upt Labkesda Kabupaten Solok, bertempat di Guest House Arosuka, Kamis (10/9).
Bupati erharap mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dengan BLUD sehingga pelayanan dapat berkualitas bagi masyarakat. Kepada semua pihak penyelenggara BLUD puskesmas yaitu Dinas kesehatan beserta jajaran UPT, BKD, BKPSDM, Barenlitbang dan Inspektorat bekerja sama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan BLUD Puskesmas ini
Setelah louncing ini diharapkan kepada dinas kesehatan, UPT puskesmas dan UPT labkesda agar segera menindaklanjuti keputusan bupati solok tentang BLUD, diantaranya penetapan pejabat BLUD, mekanisme pembiayaan BLUD, sistem penganggaran dan DPA BLUD, sistem pengadaan barang serta sistem pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya ketua panitia pelaksana dr. Maryeti Marwazi, Mars melaporkan, penerapan pengelolaan keuangan BLUD UPT Puskesmas dan labkesda yang telah dipersiapkan dari tahun 2018 dan penerapan BLUD puskesmas merupakan salah satu upaya agar kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan.
“Dapat kami laporkan bahwa seluruh persyaratan BLUD puskesmas sudah dilengkapi oleh 19 Puskesmas dan 1 Laboratorium Daerah,termasuk juga regulasi pelaksanaan BLUD Puskesmas antara lain sistem pengelolaan keuangan BLUD puskesmas, pengadaan barang dan jasa,pengelolaan SDM yang bersumber dari BLUD serta penetapan tarif puskesmas BLUD,jelasnya.
Hadir pada kegiatan ini Bupati Solok H.Gusmal,SE,MM, Kadis Kesehatan Dr. Maryeti Marwazi, Mars, Kepala SKPD terkait, Kepala Puskesmas dan kepala Labor Kesehatan se-Kab Solok.* Tiara/Hms
Leave a Reply