BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan JKM Tenaga Keagamaan di Kota Sawahlunto

Wali Kota Sawahlunto usai memberikan Santunan JKM.
Wali Kota Sawahlunto usai memberikan Santunan JKM.

Sawahlunto, Editor.- BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta dari tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto yakni seorang guru mengaji di Desa Silungkang Oso atas nama (almarhum) Jamhur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, pada Selasa 27 September 2022  menyampaikan santunan JKM yang diberikan kepada keluarga/ahli waris dari Jamhur adalah  sebesar Rp. 42 juta.

“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto bersama BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Sehingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak dibayarkan santunan JKM,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan almarhum Jamhur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan terhitung sejak Maret 2022, kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti langsung penyerahan santunan itu mengatakan Pemerintah Kota berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu melalui berbagai kebijakan dan program.

“Almarhum ini semasa hidupnya adalah guru mengaji, dimana itu termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemerintah Kota bersama BAZNas dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha,” ujar Deri Asta.

Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ketenagakerjaannya berjumlah total 603 orang.

“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Guru TPQ/TPSQ/MDA, Imam dan Muadzin Masjid, Gharim Masjid dan Mushalla, Penyelenggara Jenazah dan Guru Tahfidz,” ujar Edrizon merinci.

Sementara untuk besaran biaya premi disampaikan oleh Edrizon yaitu sejumlah Rp.13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp. 97 juta lebih.** Leo/Rhian/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*