Padang, Editor.-BNNP Provinsi Sumatera Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berjenis ganja sebanyak 11 (Sebelas) Paket Besar, Jumat (5/5/2023), sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol. Drs. Sukria Gaos, M.M melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumbar AKBP Saifuddin Anshori, S.I.K., MH kepada Editor, Senin (8/5/2023) mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti ganja tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, Tim BNNP Sumatera Barat menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan di kirimkan melintasi Provinsi Sumatera Barat melalui lintas Barat Sumatera. Menurut informasi terpantau bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 1 (satu) unit.
Pada hari berikutnya, Kamis 04 Mei 2023, Tim BNNP Sumbar untuk melakukan kegiatan dilapangan. Sekira pukul 22.00 Wib, Tim BNNP Sumbar menerima arahan dari Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar terkait laporan informasi yang disampaikan serta menentukan cara bertindak yang akan dilaksanakan. kemudian tim melaksanakan maping di jalan lintas sumatera. selanjutnya tim stanby di SPBU Palanta kabupaten Padang Pariaman sambil memantau pergerakan TO melalui informen.
Sekitar pkl 05.00 Wib, TO terpantau melalui informen telah melewati Kota Bukittinggi. Tim segera bergerak ke lokasi yang telah di tentukan sebelumnya untuk persiapan RPE. Sekitar pkl 06.30 Wib TO telah sampai di Lubuk Alung Provinsi Sumatera Barat. semua personil bersiap sesuai pembagian tugas/peran yang telah di bagi sebelumnya.
“Pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim pemberantasan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti Ganja kering dan mobil Honda merk Mobilio,” kata AKBP Saifuddin Anshori kepada Editor.
Adapun identitas tersangka pertama yang diamankan berinisial IR (25), suku Minang, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat sesuai KTP di Sawah Bunga Pasang III desa bunga pasang salido IV Jurai Kab. Pesisir Selatan. Untuk TKP penangkapan di Jalan By Pass km 8,5 Kampung Lalang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Tersangka kedua berinisial MF (16), Suku Tanjung, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pelajar (Tamat SD), beralamat di Jalan Pahlawan 17 Kelurahan Kampung Jawa 1 Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Provinsi Sumbar, untuk TKP penangkapan di Jalan By Pass km 8,5 Kampung Lalang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya 11 (Sebelas) Paket Besar diduga Narkotika jenis Tanaman Ganja Kering yang di balut dengan lakban warna Coklat, 1 (satu) Buah Karung yang digunakan untuk membungkus Narkotika Jenis Tanaman Ganja Kering, 3 (tiga) lembar uang Rp 50.000 berjumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 100.000 berjumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna abu abu metalik, 1 (Satu) Buah Dompet Warna hitam Merk Levis, 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Mobilio warna abu abu muda metalik dengan Nomor Polisi BA 1403 GC beserta kunci mobil dan STNK Atas Nama Zul Iklal Davitra.
“Total barang bukti ganja yang di amankan dari TKP adalah 8.498,21 gram (delapan ribu empat ratus sembilan pulijh delapan koma dua puluh satu) gram berdasarkan timbangan PT. Pegadaian. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup Denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 Milyar Sampai sekarang masih melakukan pengembangan,” tutup AKBP Saifuddin Anshori.**Roni Akhyar
Leave a Reply