BKPSDM Padang Pariaman Sosialisasikan Perbup

Padang, Pariaman.Editor.- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan sosialisasi beberapa peraturan bupati (Perbup) guna meningkatkan pemahaman seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terutama mengenai disiplin dan hal lainnya yang menyangkut dengan kepegawaian.

BKPSDM sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menaungi masalah kepegawaian memiliki tanggungjawab penuh terhadap manajemen kepegawaian dan sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur sipil negara pada pemerintah kabupaten padang pariaman. Kehadiran BKPSDM memiliki andil besar terhadap kemajuan pemerintah kabupaten padang pariaman pasalnya salah satu indikator keberhasilan dalam pencapaian visi misi dan program kerja diawali dari kepemilikan terhadap SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Sosialisasi peraturan bupati tersebut adalah dalam rangka menjawab arus globalisasi yang sangat tinggi serta pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan dalam mengelola tata pemerintahan diawali dengan disiplin dari seluruh aparatur sipil negara sehingganya dapat memicu peningkatkan kinerja dan produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan.

Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Drs. H. Anwar, M.Si mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN dalam menaati hari dan jam kerja, meningkatkan disiplin ASN, meningkatkan tertib administrasi kepegawaian, serta berupaya meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN pada masing-masing organisasi perangkat daerah lingkup Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara pembukaan sosialisasi, Kamis (9/3/17).

“Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, terlaksanaya ketentuan jam kerja, terwujudnya susunan PNS yang ideal dan sesuai dengan kebutuhan serta kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian. Maka, BKPSDM mengadakan Sosialisasi beberapa Peraturan Bupati Padang Pariaman”

Anwar menambahkan bahwa kegiatan ini nantinya dapat membawa peningkatan serta perubahan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, baik dari segi kedisiplinan, kinerja, dan ketertiban dalam administrasi kepegawaian seperti penataan mutasi, pindah tugas, penempatan ASN, dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Berdasarkan keterangan dari panitia penyelenggara, peraturan bupati yang disosialisasikan yakni Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor: 80 tahun 2016 tentang Disiplin Hari dan jam kerja pegawai negeri sipil , Perbub No. 79 Tahun 2016 tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan keputusan dan surat dinas dalam bidang kepegawaian, Perbub No. 78 tahun 2016 tentang penataan mutasi, pindah tugas dan penempatan pegawai negeri sipil serta Perbub No. 37 tahun 2017 tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pegawai negeri sipil Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasubag Umum & Kepegawaian seluruh OPD, Kecamatan, Pukesmas dan UPTD se Kabupaten Padang Pariaman kurang lebih berjumlah 74 orang. Adapun narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah Dewi Anggraini, Revid Hidayat, Egi Juniardi dan Deni Zaminaldi dari BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman. ** Hms/Sgr . 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*