Bawaslu Kota Solok Larang PNS Ikut Berpolitik

Sosialisasi Bawaslu Kota Solok.
Sosialisasi Bawaslu Kota Solok.

Solok, Editor.-  Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dari itu sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati. S.Pd.  melakukan sosialisasi dengan awak mediayang dihadiri ketua  anggotanya Melta.S. Sos. Rafiqul Amin, Dr Budi Santosa Mp, Jum’at (7/8).

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“ Dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya. Selaian itu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” tegas Triati. S.Pd. ** Mempe

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*