Pasbar, Editor.- Bantuan kepada sekitar 150-an karyawan perusahaan kelapa sawit PT Inkud Kinali dengan Rp700 ribu per orang atau per Kepala Keluarga yang diserahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menuai sikap pro dan kontra. Bahkan, sesama pengurus Baznas tidak setuju bantuan itu diberikan karena masih ada yang lebih prioritas yang akan dibantu.
“Saya dapat berita dari salah seorang kawan tentang adanya bantuan itu. Saya agak kesal. Bantuan itu seharusnya tidak boleh karena banyak yang lebih berhak,” sebut salah seorang pengurus Baznas Pasaman Barat, Zawil Huda di Simpang Empat, Selasa (28/1).
Zawir takut nanti dana Baznas disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya jika alasan terlambat gaji karyawan itu dibantu, ia tidak setuju karena masih banyak yang lebih prioritas.
“Saya tidak setuju dan tidak pernah dibawa rapat dalam hal persoalan ini. Jika ada rapat, pasti saya bantah,” tegasnya.
Zawir menyebutkan Baznas seharusnya membantu yang lebih prioritas mulai dari warga yang sangat fakir, miskin dan lainnya. Di Bazda itu ada unsur pimpinan yang sifatnya kolektif kologial. Artinya, keputusan harus dirapatkan terlebih dahulu. Dalam persoalan itu, tidak pernah ada rapat dan ia tidak pernah dibawa rapat.
“Persoalan ini harus dipertanggungjawabkan oleh oknum pengurus Bazda. Harus melihat skala prioritas yang harus dibantu,” tegasnya.
Zawir menambahkan karyawan itu hanya terlambat gaji dari perusahaan. Seharusnya pemerintah mendesak pihak perusahaan agar membayarkan gaji mereka.
“Saya tidak setuju dengan bantuan itu. Ini harus dikontrol bersama. Masih banyak warga yang lebih prioritas untuk dibantu,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Baznas Pasaman Barat, Fahkrizal membenarkan Baznas membantu karyawan inkud karena adanya pengaduan kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
“Benar, kita bantu Rp700 ribu per kepala keluarga sebanyak 150-an orang,” katanya.
Menurutnya alasan Baznas membantu karyawan inkud itu karena mereka merupakan warga Pasaman Barat dan membuat pengaduan ke Pemkab Pasaman beberapa waktu lalu.
“Kita melihat warga kita bukan melihat perusahaannya. Bantuan itu sudah sesuai dengan aturan asnaf zakat yakni delapan golongan yang berhak menerima zakat,” sebutnya ** Arwin
Leave a Reply