Babinsa Koramil 03/Pulau Sipora Hadiri Musyawarah Perdamaian

Musyawarah perdamaian kasus kecelakaan lalulintas di desa Goiso'oinan.
Musyawarah perdamaian kasus kecelakaan lalulintas di desa Goiso'oinan.

Mentawai, Editor.-  Jajaran Babinsa Koramil 03/Pulau Sipora Sertu Osten Sinaga dan Serda P. Situngkir menghadiri permohonan warga dan Pemerintahan Desa Goiso’oinan Kecamatan Sipora Utara Mentawai dalam upaya perdamaian.

Danramil 03 Sipora Lettu Inf Herizal menyebutkan, untuk menengarai persoalan, Babinsa 03 Sipora beserta aparat kepolisian lainnnya menghadiri musyawarah terkait penyelesaian denda adat akibat kecelakaan yang mengakibatkan pengendara saudara R (30) meninggal dunia pada Jum’at, 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, tepatnya di jalan Lintas Nasional Dusun Silaoinan Desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan, tutur Danramil, pada hari Selasa (26/10/2021).

Danramil mengatakan, adapun kronologis kejadiannya pada hari Jum’at, 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib telah terjadi Lakalalin antara sepeda motor Vixion BA 4021 IG yang dikendarai oleh R (30) warga Silaoinan desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan  hendak menuju  Sioban berpapasan dengan Truck Molen milik PT. Anatama BE 9942 BN yang dikemudikan S (43) yang datang dari arah Sioban di perbatasan dengan Silaoinan Desa Saureinu kecamatan Sipora Selatan.

Sepeda motor dengan Truck Molen tersebut mengalami Kecelakaan yang mengakibatkan Saudara R (30) Pengendara Vixion BA 4021 IG meninggal dunia, ungkap Danramil.

Setelah kejadian tersebut kedua belah ihak (Pihak Korban dan PT. Anatama) megambil kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan atau adat.

Jenazah korban diantar dan dimakamkan di Tiniti tempat orang tua korban oleh keluarga dari Silaoinan dan Goisoinan didampingi oleh Pihak PT. Anatama dan Sopir Truk Molen, Safriandi ada Sabtu Pukul 23 Oktober 2021 pukul 10.00 wib.

Pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 kedua belah pihak sepakat untuk musyawarah tentang denda adat kepada pelaku sesuai dengan adat istiadat Mentawai, yang dilaksanakan di Desa Goiso’oinan kecamatan Sipora Utara di rumah Bapak Jeki warga masyarakat setempat yang juga merupakan keluarga dekat korban, dengan pertimbangan supaya keluarga korban di Silaoinan tidak dapat hadir semua untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan terjadi, ujar Lettu Herizal, kepada awak media pada hari Rabu, (27/10/2021).

Dari hasil musyawarah adat yang disetujui, pihak korban menuntut Pihak PT.Anatama sesuai dengan adat istiadat Mentawai dalam 4 hal yakni: 1. Utek (Sebidang tanah). 2. Peple (Beli Babi ). 3. ereming(Beli Babi). 4. Iban Uma (Beli Babi / ayam untuk do’a bersama bahwa kedua belah pihak resmi sudah berdamai).

Dari ke 4 hal sesuai permohonan PT.Anatama supaya digantikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp.400.000.000 tidak boleh kurang.

Sementara Perwakilan PT.Anatama Yan menyampaikan kesanggupan pihak PT. Anatama hanya dapat membayar sebanyak Rp. 100.000.000.

Dikatakan Danramil, dari keputusan yang di dapat, sehingga dalam musyawarah ini belum ada keputusan dan Pihak Korban menyampaikan kepada Pihak PT.Anatama untuk berkoordinasi kembali dan

Truck Molen yang mengalami tabrakan dengan sepeda motor di jalan Nasional Goisooinan – Sioban Kabupaten Kepulauan Mentawai musyawarah pada 27 Oktober 2021 Pukul 14.00 wib.

“Bila tuntutan pihak korban tidak dipenuhi maka pihak korban akan menyita semua alat Pihak Perusahaan sebagai Jaminan.” ucap Danramil.

Dalam musyawarah turut hadir Kasat Lantas Polres Kepulauan Mentawai beserta Anggota 4 orang, Babinsa Desa Goiso’oinan dan Silaoinan, Perwakilan Polsek Sipora Utara Bripka Alex, Kepala Desa/Dusun Goiso’oinan dan Dusun Silaoinan, Tokoh Adat Desa Goisooinan/ Silaoinan, serta tokoh Adat Tiniti. ** Harianto Sihombing/Pendim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*