ASN Langgar Disiplin Jam Kerja, Bupati Limapuluh Kota Mengaku Kecewa

Kantor yang kosong pada jam perja pasca lebaran.
Kantor yang kosong pada jam perja pasca lebaran.

Limapuluh Kota, Editor.- Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, pada pekan pertama awal masuk kerja pasca Lebaran Idul Fitri 1443 H,  terkesan masih menyisakan potret memiriskan. Pasalnya, Safaruddin mengaku kecewa tersebab sejumlah ASN di dua organisasi perangkat daerah (OPD) dari tiga OPD yang disidak, terbukti telah melakukan pelanggaran jam kerja.

“Saya memang mengaku kecewa,” ujar Safaruddin  saat melakukan wawancara khusus dengan Editor di kediamannya  di bilangan Labuah Basilang, Sabtu (21/5).

Dalam kegiatan kunjungan ke kantor-kantor dinas selama dua hari pada pekan lalu, Safaruddin menemukan kondisi ruangan yang kosong di  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP2KBP2A). Kemudian di hari yang berbeda dia kembali menemukan  kantor Dinas Sosial  hanya didiami 2 orang ASN dan 2 orang CPNS padahal jarum masih menunjukkan pukul 14.00 Wib.

“Kami mendapati ruangan kadis kosong , sekretariat kosong, ruangan bidang kosong, yang mana saat ditanya kemana kadisnya, tidak ada yang bisa menjelaskan,” tutur Safaruddin.

Seperti inikah karakter para ASN? Semoga saja tidak! Maka itu, Safaruddin berharap agar sikap mematuhi disiplin termasuk jam kerja, hendaknya menjadi standar kinerja yang mesti dicamkan oleh segenap ASN di Pemkab Limapuluh Kota. Terlebih ASN  seharusnya menjadi contoh penerapan disiplin di masyarakat. Jikalau hal ini dibiarkan, menurutnya, justru akan mempersulit masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan.

“Kami menghimbau segenap pegawai di lingkup Pemkab Limapuluh Kota agar menjaga kekompakan serta produktifitas dalam melaksanakan tugas. Jika terjadi suatu kendala di lingkungan kerja hendaknya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada atasan agar dapat dicarikan solusinya,” pesan Safaruddin.

Bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin jam kerja, katanya, akan dievaluasi kinerjanya sesuai aturan.

Sementara Sekretaris Dareah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra, saat dihubungi terpisah mengatakan, apabila ada ASN yang tidak hadir saat jam dinas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak berada di tempat tugasnya masing-masing pasca lebaran dan libur panjang. Bagi yang mangkir akan dijatuhkan sanksi tugas bagi pegawai bersangkutan,” kata Widya.

Dia menjelaskan, mulai tanggal 9 Mei 2022 ini, selurih pegawai sudah harus masuk kerja. Tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah atau tidak berada di kantornya tanpa alasan yang jelas dan atau tidak berada di tempat tugasnya tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sekadar diketahui, sesuai aturan tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi tiga kategori. Pertama hukuman ringan. Kedua hukuman sedang. Dan ketiga hukuman berat. Yang ringan itu hukumannya berupa pemberian teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai bersangkutan. Dan hukuman berat  berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Hukuman disiplin bagi ASN dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggaran dan atau larangan yang telah ditetapkan. Salah satu contoh hukuman disiplin ringan adalah melanggar jam kerja,” ujar Widya.**SAS

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*