Pariaman, Editor.- Kepada para Kepala Desa dan Aparaturnya, diharapkan betul-betul memahami tentang peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan peraturan walikota yang mengatur tentang pemerintahan desa dan pengaturan anggaran desa, sehingga para Kepala Desa dapat bekerja sesuai jalur yang sudah diterapkan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, dalam sambutannya pada acara Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi para aparatur desas se-Kota Pariaman yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah kota Pariaman, di gedung pertemuan Baitullah, Senin (5/9).
Lebih lanjut Genius umar menyampaikan bagaimana upaya dari para aparatur desa untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan fiktif, sehingga yang bersangkutan dapat terjerat dan berurusan dengan hukum.
“Dibutuhkan mental yang kuat dari aparatur desa yang ada, karena adanya dana desa yang banyak jangan sampai menjadi celah para aparatur desa untuk terlibat dalam kasus korupsi. Selain mengedepankan Rule of law, kita juga harus preemtif terhadap segala yang dapat membuat kita berususan dengan hukum,” ujarnya.
Kedepan diharapkan kerjasama yang menyeluruh antara desa dan instansi terkait dalam mencegah adanya praktek-praktek korupsi. Kita perbaiki system yang ada dengan pengawasan yang melekat dari inspektorat kota Pariaman, sehingga para Kepala Desa yang ada di Kota Pariaman tidak ada yang terlibat tindak pidana korupsi, dan jika terbukti, barulah pihak kepolisian dapat mengadakan upaya preventif, tutupnya.
Dalam sambutan Ketua Panitia Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdako Pariaman Noviardi mengatakan acara ini bertujuan untuk terwujudnya pemerintahan yang baik di tingkat desa dan meningkatkan kesadaran dan profesionalisme aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kebijakan yang dihasilkan.
“Acara ini diikuti oleh 213 peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, BPD dan Karang Taruna serta Kepala Sekolah SD se-Kota Pariaman, yang akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 5-7 September 2016 di gedung pertemuan Baitullah kota Pariaman”, tuturnya.
Narasumber dalam acara ini terdiri dari pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dan Polres Pariaman. Tema acara adalah, pemberantasan tindak pidana korupsi melalui tindakan preventif. Untuk di hari pertama, tanggal 5 september, diikuti oleh 69 peserta, dihari kedua tanggal 6 september, diikuti oleh 96 peserta, dan di hari terakhir diikuti oleh 48 peserta, ungkapnya.** J/Hms/Sgr
Leave a Reply