Padang, Editor.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Azirwan, menyesalkan perlakuan petugas Satpol PP Padang dalam melakukan penertiban pedagang di LPC Pantai Purus Padang dan membongkar secara paksa taman yang dibuat secara pribadi oleh para pedagang.
Sebelumnya, penertiban pedagang di Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat yang berujung ricuh, Senin( 6/2) kemarin, dipicu karena pedagang merasa adanya tindakkan perlakuan tidak adil dari petugas Satpol PP Padang yang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Padang dalam penertiban tersebut.
“Saya kecewa, kenapa aparatur penegak Perda dalam menjalankan tugasnya seakan – akan main menang sendiri saja. Padahal pedagang hanya baru menerima surat peringatan untuk pertama kalinya. Seharusnya, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu lakukan sosialisasi dengan pedagang,”ujar Azirwan, Rabu(8/2).
Diungkapkan, saat kejadian pembongkaran itu, melalui laporan dari salah seorang pemuda setempat dirinya langsung menelepon Kasad Pol PP Padang untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan kenapa ada penertiban pedagang di LPC Pantai Purus, apa permasalahannya, apakah sudah sesuai SOP nya?.
“Jawaban Kasat Pol PP pada saat itu, ini adalah perintah walikota melalui Dinas Pariwisata sebut Kasad Pol PP,” keluhnya.
Azirwan menyebutkan, hal itu tidak sewajarnya harus terjadi, jangan dengan alasan atas perintah walikota melalui Dinas Pariwisata, lalu main hajar saja, langsung sikat. Apakah tindakan penertiban itu sudah sesuai SOP nya, jika belum kenapa dilakukan?. Aturannya kan jelas setelah diberikan peringatan pertama harus ada sosialisasi baik dari pihak dinas terkait maupun pihak penegak Perda.
Mestinya ada surat peringatan dua dan tiga yang harus disosialisasikan kepada pedagang. Ketika sudah dilakukan hal itu, barulah penegak Perda bisa mengambil sikap. Ketika tidak di hiraukan, tidak bisa dibina, serta jika ada perlawanan atau tindakan dari pedagang maka dengan aturan bisa diberlakukan sanksi, baik itu berupa denda ataupun bisa diberlakukan ke ranah hukum dengan sanksi kurungan,” jelasnya.
Atas peristiwa yang terjadi pada pedagang di LPC Pantai Purus, ia menilai tidak sinergitasnya antara pihak Dinas Pariwisata dengan Satpil PP Padang, tidak ada presepsi yang sama, akibatnya pasti merugikan salah satu pihak seperti yang telah terjadi kemarin.
Jika pemko akan membuat tempat parkir atau trotoar disana, itu sah – sah saja bahkan itu bagus. Para pedagangpun tak masalah jika taman yang mereka buat tersebut ditertibkan yang diperbolehkan hanya 3 meter dari batas atap kios kearah jalan.
“Namun mereka meminta agar dibuatkan garis (les), agar semua taman didepan kios LPC terlihat sejajar tertata rapi. Saya rasa pedagang mendukung program pemerintah dan selama ini tidak ada masyarakat yang komplain dengan keberadaan taman – taman di depan kios LPC Pantai Purus,” pungkasnya. ** arm/b
Leave a Reply