Anggota DPRD Kota Sawahlunto Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan secara simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan secara simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sawahlunto, Editor.- Walikota Sawahlunto Deri Asta, didampingi Sekretaris Daerah Dr. dr. Hj. Ambun Kadri, MKM, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedi Syahendry, Kadis Parpora Nova Erizon dan Kadis DPMPTSPNaker Dwi Darmawati memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Ketua DPRD Kota Sawahlunto sebagai tanda telah resminya 20 orang para wakil rakyat Sawahlunto menjadi peserta pada Rabu 4 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat Balaikota Sawahlunto.

“Kerjasama ini sudah ditandatangani beberapa bulan yang lalu dan baru sekarang diserahkan kartunya sebagai bukti keikutsertaan seluruh anggota DPRD Kota Sawahlunto dan Pegawai Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”, kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Farema Putri.

Dalam kesempatan itu pihak BPJS juga memberikan santunan kepada 2 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui ahli waris. Kedua peserta ini sama-sama berasal dari dari Desa Sikalang, Kecamatan Talawi. Rinciannya adalah, 1 orang bekerja sebagai tenaga guru honorer PAUD dan 1 orang lagi adalah pelaku UMKM.

Sesuai dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang intinya berisi kewajiban para pekerja menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan semua itu merupakan tanggung jawab pemberi kerja.

Pemerintah Kota Sawahlunto selaku pemberi kerja kepada lebih dari 2000 orang pegawai non PNS telah menjalankan kewajibannya dengan mendaftarkan pegawai-pegawai tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini selain untuk mendukung program “Sumbar menuju satu juta peserta BPJS Ketenagakerjaan” juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminanan kepada para abdi negara ini dengan tujuan agar tercipta rasa aman dan nyaman ketika mereka melakukan tugas kedinasan.

Bagi para pekerja yang memiliki permasalahan terkait jaminan sosial dapat mengadukannya ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) melalui Bidang Tenaga Kerja.

Dan tidak hanya itu, DPMPTSPNaker juga menangani semua permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan kewenangan.

Selain itu, DPMPTSPNaker memiliki Peran dalam pemberdayaan tenaga kerja di kota Sawahlunto dengan tugas dan fungsi pembinaan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja , penempatan tenaga kerja , perluasan kesempatan kerja bagi para pencari kerja yang berasal dari Kota Sawahlunto, ujar Dwi Darmawati.**Leo/DPMPTSPNaker

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*