Painan, Editor.- Setelah beberapa kali dibahas dan diusulkan, anggaran Pilkada 2020 di Pesisir Selatan dipangkas menjadi Rp. 31, 7 Miliar. Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan sebelumnya anggaran yang diusulkan kepada pemerintah daerah setempat sebanyak Rp. 39, 4 Miliar.
“Jadi, kami telah melakukan beberapa kali pembahasan anggaran. Hal ini dibahas bersama Tim anggaran dari Pemkab yang kemudian juga kita koordinasikan bersama KPU Provinsi,” jelas Epaldi, Kamis (26/9) di Painan.
Lebih lanjut dikatakan, bila dibandingkan besaran anggaran antara Pilkada 2015 dengan Pilkada 2020 terdapat kenaikan sekitar Rp.8 Miliar. Pada Pilkada 2015 KPUD Kabupaten Pesisir Selatan menganggarkan sebesar Rp. 23, 5 Miliar sedangkan untuk Pilkada 2020 mendatang sebesar Rp, 31,7 Miliar.
Kenaikan ini dipicu oleh besaran honorarium penyelanggara pemilu adhoc yang semakin meningkat. Sebelumnya honorarium Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya sebanyak Rp. 1.000.000 namun sekarang menjadi Rp. 1.850 dan Anggota PPK sebesar Rp. 1.600.000.
Begitu juga dengan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semuanya rata-rata ditingkatkan.
Peningkatan honorarium tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-11-MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016 Tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak.
Ketua KPU Pessel dua periode ini menerangkan pada pembahasan anggaran Pilkada 2020, besaran anggaran yang diusulkan semula Rp. 39, 4 Miliar diperkecil hingga angka terakhir sebesar Rp. 31,7 Miliar.
Pengurangan usulan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan dengan berbagai langkah program kegiatan tertentu, seperti sosialisasi dikurangi intensitasnya. Apabila dalam dua kegiatan bisa digabungkan menjadi satu, maka kegiatan tersebut dipangkas tanpa harus melebur dengan banyak kegiatan.
Kemudian, jumlah TPS pada Pilkada nanti katanya dikurangi hanya menjadi 1100 TPS dari 1.478 jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu.
“Namun kegiatan tahapan yang bersifat pokok tidak bisa diganggu gugat” tegasnya.
Karena anggaran sudah dibahas, KPU Pessel berharap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk perhelatan Pilkada 2020 bisa segera ditanda tangani oleh Bupati Pesisir Selatan besama KPUD setempat.
“Batas waktu terakhir penandatanganan itu, 1 Oktober 2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada,” jelasnya. ** Findo
Leave a Reply