Andri Darusman: Langggar Perda, Pos Kamling RW 02 Cihapit Harus Dibongkar

Bandung, Editor.- Kurangnya wawasan dan sumber daya manusia berdampak ketidaksiapan Pimpinan kewilayahan dalam menggunakan dana PIPPK (Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan) cenderung melanggar Peraturan Daerah.

Seperti yang terjadi di  Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, anggaran PIPPK digunakan untuk merenovasi Pos Linmas RW 02 berdiri diatas trotoar jalan Taman Cibeunying Selatan yang jelas melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Pasal 49 point g. Dilarang merusak trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm).

sari-aterKepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kota Bandung, Drs.H. Andri Darusman, M.Si selaku Sekretaris Pengarah PIPPK Kota Bandung ketika dikonfirmasi www.portalberitaeditor.com merasa kaget, baru tahu dan belum ada laporan mengenai adanya penggunaan anggaran untuk merenovasi bangunan pos linmas yang keberadaannya jelas melanggar Perda. Ini jelas melanggar aturan, apalagi ini menggunakan anggaran PIPPK. Mengenai hal tersebut, saya akan koordinasi dengan Camat Bandung Wetan dan Lurah  Cihapit sebagai Tim Pengarah Kewilayahan. Seharus Camat dan Lurah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kalau kayak begini sudah tidak benar,” ujar Andri, (24/10). Ketika ditanya mengenai adanya unsur kesengajaan dari pimpinan kewilayahan untuk mensiasati agar anggaran PIPPK ini terserap?

Menurut Andri, Wallahu alam, yang jelas bangunan Pos Linmas RW 02 bertentangan dengan Perda dan bangunan itu berharus dibongkar. Pembongkaran bangunan Pos Kamling tersebut bisa kita lakukan melalui swadaya, kita akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung dan Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung, ” tegas Andri.

Pada kesempatan tersebut, Andri langsung menghubungi Lurah Cihapit melalui telepon selulernya menanyakan mengenai bangunan Pos Linmas RW 02 tersebut. Dalam pembicaraan dengan Lurah, Andri menegas bangunan Pos Linmas tersebut harus dibongkar, sekalian dengan kios-kios pedagang loak yang berada sekitar trotoar Taman Cibeunying Selatan.

“Aapapun alasannya tidak dibenarkan anggaran PIPPK digunakan untuk merehab/merenovasi bangunan yang jelas melanggar Perda,” tegas ucap Andri.

Sementara itu, Camat Bandung Wetan, Herlani, SE didampingi Lurah Cihapit, Drs. Iwan Gunawan Herman dikonfirmasi www.portalberitaeditor.com menjelaskan bahwa bangunan pos kamling tersebut merupakan bangunan lama yang sudah tidak layak pakai. Atas usulan dari Ketua RW 02 Bapak Noly, bangunan pos kamling tersebut diusulkan untuk direnovasi menggunakan anggaran PIPPK,” kata Lurah Cihapit di ruang Camat Bandung Wetan, (24/10).

Lurah Cihapit menyadari keberadaan bangunan pos kamling melanggar Perda, tapi, kata Iwan, kenapa baru sekarang bangunan tersebut dipermasalahkan, kan pos kamling ini berdiri di trotoar tersebut sudah lama, saya kira tidak akan jadi masalah seperti ini, kalau memang bangunan Pos Kamling RW 02 ini mau dibongkar, nanti saya akan musyawarah dulu dengan Ketua RW 02,” kata Iwan.

Pada kesempatan tersebut, Camat Bandung Wetan, Herlani, SE, seperti lepas tangan menghindar dengan permasalahan ini, supaya masalah ini selesai,” kata Camat, silahkan aja langsung konfirmasi ke Ketua RW 02. Padahal Penanggung Jawab Penggunaan Anggaran PIPPK adalah Camat dan Lurah selaku Kuasa Anggaran selaku Tim Pengarah Kewilayahan. Tidak ada tanggapan mengenai teknis sampai terjadi renovasi Pos Kamling RW 02 di Kelurahan Cihapit dari Camat Bandung Wetan. Sejauhmanakah pengawasan pihak kewilayahan mengenai pelaksanaan program PIPPK ini. ** Edwandi/Jerry Yosben

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*