Pariaman, Editor.- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Alirman Sori lakukan reses ke Kota Pariaman untuk menjemput aspirasi daerah asal pemilihan, guna ditindaklanjuti di pemerintahan pusat, Selasa (3/3/2019).
“Saya mengujungi Kota Pariaman, dalam kunjungan kali ini banyak persoalan yang disampaikan pemerintahan daerah. Tentang peluang-peluang dan hambatan yang dihadapi Kota Pariaman yang memerlukan dorongan politik,” kata Alirman Sori.
Permasalahan ASN hingga pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Pariaman yang membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, disebabkan oleh keterbatasan APBD Pariaman untuk proyek yang bersakala besar di daerah itu.
“Kami sudah membuka Sekretriat DPRD RI di Sumbar, untuk itu pemerintahan dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka,” jelasnya.
sabagai anggota DPD, kami punya kewajiban konstitusional, untuk itu akan berjuang menyakinkan pemerintah pusat melalui kementerian yang ada guna meyakinkan tentang tanggungjawab pemerintah pusat. Baik Pembangunan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan fisik lainnya. Tentu, untuk mewujudkanya tidak seperti membalikan telapak tangan saja, tetapi membutuhkan waktu secara bertahap,” katanya.
Senator asal Sumbar ini menyampaikan, agar persoalan yang dihadapi pemerintah daerah ditangani secara bertahap oleh pemerintah pusat, dalam rangka percepatan pembangunan baik secara fisik maupun non fisik.
Kita mendorong pemerintahan pusat untuk bisa mengupayakan itu, hal tersebut adalah salah satu fungsi DPD RI sebagai jembatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakilinya.
Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar menyampaikan tentang berbagai pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Pariaman, yang dananya berasal dari pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan tentang pembangunan masjid terapung yang sedang berjalan prosesnya.
“Untuk masjid terapung ini sedang berjalan tetapi APBD terbatas, untuk itu kami sampaikan tentang peluang-peluang yang bisa diambil untuk ini,” katanya.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga membahas tentang undang-undang otonomi daerah yang menjadi isu kontradiktif, seperti semacam suatu urusan yang seharusnya urusan pemerintah daerah tetapi dialihkan ke pemerintah pusat.
Genius juga menyampaikan, “Tentang catatan sipil, dimana dalam undang-udang otonomi daerah itu kewenangan daerah. Namun dalam prakteknya tantang tugas banyak sekali otoritas yang masuk.”
Genius mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Alirman Sori dalam menjaring aspirasi ini. Karena itu adalah kewenangannya sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.**Afridon
Leave a Reply