Agar Tak Terjadi Konflik, Pulau-Pulau Kecil Harus Segera Diiventarisir

Padang, Editor.- Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat diminta segera menginventarisasi pulau-pulau kecil yang berada di wilayahnya masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi kemungkinan konflik atau saling klaim pulau karena ada kepentingan tertentu. Permintaan dimaksud diungkapkan Wakil Gubernur Nasrul Abit usai membuka sosialisasi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Padang, Senin (2/05)

Wagub Nasrul Abit mengatakan, sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang berada di wilayah pesisir, memiliki pulau-pulau kecil yang sangat potensial dikembangkan untuk sektor pariwisata maupun perikanan. Agar pengembangan pulau dimaksud terfokus, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menerbitkan Peraturan Daerah-Perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menyikapi rencana dimaksud, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta mendata dan memastikan pulau-pulau kecil yang berada di wilayahnya.

“Ada sekitar 185 pulau kecil di Sumatera Barat yang memiliki potensi. Ini harus ditata, berada di wilayah mana mereka. Jangan ada saling klaim. Untuk itu kita atur melalui Perda yang akan kita buat, sehingga jelas pengembangan tata ruangnya, apakah untuk pariwisata atau perhubungan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri mengatakan, seiring dengan perpindahan kewenangan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah beralih dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

“Sebelumnya memang sudah ada Kabupaten/Kota yang menyusun draf zonasi ini. Karena kewenangan berpindah, maka Kabupaten/Kota hanya perlu menentukan titik yang akan dikembangkan yang selanjutnya dituangkan dalam Perda yang disusun Pemprov Sumatera Barat, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pengembangan sektor pariwisata, perikanan, pertambangan, maupun perhubungan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Yosmeri berharap, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dapat diterbitkan tahun 2017 mendatang. ** Zardi/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*