Padang, Editor.- Secara umum dalam rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2018 terdapat peningkatan proyeksi penerimaan daerah sebesar Rp 271.097.274.808 dan peningkatan alokasi untuk belanja daerah sebesar Rp 207.667.274.808.77.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ,dengan acara penetapan KUPA –PPAS perubahan APBD Tahun 2018, Jum’at (24/8). .
Rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD Tahun 2018 telah dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahap dan mekanisme pembahasan yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD, yang dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh komisi komisi bersama mitra kerja dan dilanjutkan pembahasan finalisasi oleh Badan anggran bersama TAPD serta SKPD.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan tersebut, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan dalam KUPA-PPAS perubahan APBD Tahun 2018 adalah sebesar Rp 6.456.585.944.900.- atau meningkat sebesar Rp24.699.180.600,dari proyeksi yang ditetapkan pada APBD tahun 2018 awal.Tambahan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan penerimaan PAD, dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah.
Menurut Hendra, meski terdapat tambahan pendapatan daerah Badan Anggaran menilai belum maksimal , oleh sebab itu dalam pembahasan ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2018 ,perlu didalami kembali untuk mendapatkan sumber sumber tambahan pendapatan .
Disamping adanya peningkatan dari pendapatan daerah, juga terdapat peningkatan penerimaan pembiayaan daerah (SILPA) sebesar Rp 266.398.094.208.77.
Besarnya peningkatan SILPA pada tahun 2017 disebabkan banyaknya kegiatan kegiatan yang tidak dapat direalisasikan. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daeerah dan OPD terkait untuk memaksimalkan realisasi anggaran yang telah ditetapkan, ujar Hendra.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Anggota Forkopimda, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply