Padang Pariaman, Editor.- Kepala Dinas lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Yuniswan menegaskan, tempat pembuangan sampah illegal di pinggir jembatan layang Kenagarian Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupatean Padang Pariaman Sumatera Barat segera dibersihkan.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui di ruang kerjanya Senin (22/3/2021). Menurut dia lokasi pembuangan sampah illegal seluas 5 x 5 meter persegi itu diduga tanah milih PSDA Provinsi Sumatera Barat, yang dijadikan pembuang sampah ilegal warga Padang Pariaman yang sulit di tertibkan karena daerah perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.
“Setiap hari kami pungut satu unit truk sampah dari perumahan sekitarnya sudah menjadi tempat pembuangan sampah sejak tahun 2017. Kami melakukan tindakan tegas terhadap yang membuang sampah ilegal ini agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi. Kegiatan ini meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan kalau dibiarkan,” kata Yuniswan.
Lebih lanjut dikatakannya, kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Perumahan kawasan Permukiman dan Pertanahan memprioritaskan penindakan pengelolaan sampah seperti ini. Kami minta agar pengelola sampah ilegal dan pihak pengelola perumahan serta pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan hal-hal seperti, karena ini merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Apa lagi kita kedatangan tamu presiden Joko Widodo selasa 30 Maret 2021 untuk meresmikan pasar Kota Pariaman, dimana Kabupaten Padang Pariaman yang pertama dilewati. Dari kita itu selalu merperhatikan kebersihan tempat pembuangan sampah,” kata Yuniswan.
Kepala bidang Pengelohan sampah Afni Susanti didampingi Kasi Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Zainal Fajri terus melakukan Pengawasan terhadap wilayah Strategis pintu masuk kabupaten Padang Pariaman . Terutama sampah di tempat strategis yang berdekatan jembatan layang Kabupaten Padang Pariaman dan kedepan akan rutin melakukan penertiban demi keindahan Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman bersama aparat Nagari Ketaping hingga aparat Kecamatan Batang Anai memasang plang dilarang membuang sampah di lokasi ini.** Afridon
Leave a Reply