Dua Pelaku Tambang Ilegal Diamankan di Solsel, Dua Lainnya DPO

Satreskrim bersama Poksek Sangir Batang Hari meroling ekcavator dari lokasi tambang emas di Sangir Batang Hari.
Satreskrim bersama Poksek Sangir Batang Hari meroling ekcavator dari lokasi tambang emas di Sangir Batang Hari.

Solok Selatan, Editor.- Dua dari empat pelaku penambang emas liar (illegal minning) di Solok Selatan, diringkus aparat kepolisian di Sungai Buluah, Jorong Gasiang Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatam Sangir Batang Hari.

Penangkapan tersebut setelah dua minggu tim gabungan Satreskrim Polres Solsel dan Polsek Sangir Batang Hari menyisir sejumlah tambang emas dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekscavator merek Sumitomo sedang bekerja. Sedangkan satu unit lagi sedang dalam keadaan perbaikan karena rusak. Dua Pelaku Tambang Ilegal Diamankan, dua Lainnya DPO

Solok Selatan,Editor – Dua dari empat pelaku penambang emas liar (illegal minning) di Solok Selatan, diringkus aparat kepolisian di Sungai buluah, Jorong Gasiang Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatam Sangir Batang Hari.

Penangkapan tersebut setelah dua minggu tim gabungan Satreskrim Polres Solsel dan Polsek Sangir Batang Hari menyisir sejumlah tambang emas itu. Dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekscavator merek sumitomo sedang bekerja. Sedangkan satu unit lagi sedang dalam keadaan perbaikan karena rusak. Dilokasi tambang, polisi meringkus DN,22 tahun Warga Sinjunjung dan DH,45, warga Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Kedua pelaku yang kita amankan itu merupakan operator ekcavator tersebut, sedangkan bos tambang dan managernya kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M.Arvi Rabu (22/7).

Dijelaskannya, kedua operator ekscavator tersebut diamankan dilokasi tambang ilegal, Minggu (19)7) sekitar pukul 05.45 wib pagi.  Sedangkan alat berat dari lokasi diroling butuh waktu tiga hari tiga malam, tiba di Mapolres Solsel Rabu (22/7) sekitar pukul 02.30 wib pagi. Diamankan oleh 10 personil gabungan.

Penggeledahan tambang ilegal tersebut, sudah dilakukan aparat Polres Solsel selama dua minggu beroperasi, berdasarkan atensi dari Kapolda Sumbar.

“Lamanya sampai di Mapolres selain lokasi jauh, juga slink alat berat mengalami kerusakan. Hingga memakan waktu tiga hari tiga malam tiba di Mapolres Solsel,” ujarnya.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto didampingi Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Amril Helim, menjelaskan, keberangakan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan telah membuahkan hasil, satu unit ekcavator dan dua tersangka diamankan dilokasi tambang emas itu.

Sekira pukul 05.45 pagi, tim sampai di lokasi dan ditemukan aktivitas penambangan emas illegal menggunakan excavator. Pada saat ditemukan, para pekerja sedang berhenti bekerja karena excavator rusak (link putus).

“Akibat link ekcavator rusak, sehingga operator berhenti dan memperbaikinya. Saat itulah anggota kita tiba dan mengamankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan tersebut berupa excavator merk sumitomi warna Kuning (trek putus), ekcavator merk volvo warna kuning hitam (rusal berat) tidak beraktivitas. Kemudian karpet box, selang, dan timbangan emas.

Manager lapangan inisial DZ, 42 tahun, warga Simpang Tiga, Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan, ditetapkan sebagai DPO. DPO lainnya adalah pemilik ekcavator inisial HZ, warga Sungai Rumbai, Dharmasraya. ** Natales Idra

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*