Solsel, Editor.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mengkonfirmasi, sebesar Rp278.500.000 keuangan negara diselamatkan dari kasus dugaan korupsi dana BNPB pembangunan bronjong Sungai Batang Liki, di Kecamatan Sangir tahun 2018 lalu.
Pihak Kejaksaan hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), karena kelima tersangka setelah divonis di pengadilan namun mereka melakukan kasasi.
Dari perkara korupsi tersebut, tersangka Beni Ardi telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp178.800.000. Dengan rincian Rp75.500.000 di 6 Novermber 2018 dan Rp103 juta pada 19 November 2019. Dari Ito Mailiza dan kawan-kawan awalnya diterima Rp65 juta di November 2019, kemudian Rp40 juta pada 4 Desember 2019
“Total dana korupsi dana BNPB pemasangan bronjong Sungai Batang liki yang telah kita selamatkan sebesar Rp278.500.000,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), M. Bardan, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan, dari tujuh Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat, Kejari Solok Selatan terpilih sebagai kejaksaan negeri menuju wilayah bebas korupsi dan bebas melayani. Bahkan barang bukti yang dirampas untuk negara dan dinyatakan ingkrah, juga sudah dilakukan proses pelelangan tanpa tunggakan.
Disisi hukum, pihak Kejaksaan telah melakukan pertimbangan hukum dan legal asisten cukup banyak, ada 25 legal asisten dikeluarkan sehubungan permintaan berbagai pihak kepada kejaksaan.
“Selain itu, kita juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pendampingi hukum kepada Pemkab Solok Selatan. Awalnya Rp13,4 miliar, kemudian Rp32 miliar,“ jelasnya. ** Natales Idra
Leave a Reply