Tanah Datar, Editor.- Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan dua instruksi. Yaitu Instruksi Pembatasan Aktifitas masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah serta Instruksi Pemberhentian Aktifitas dan Operasional Warung Internet (warnet) tertanggal 1 April 2020 yang di tandatangan langsung oleh bupati.
Tujuan dari instruksi yang dikeluarkan ini adalah .Guna mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19),dan juga untuk melaksanakan himbauan dan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat
Sebelumnya telah melaksanakan berbagai langkah dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui tim Gugus Tugas Penanganaan Covid-19, mulai dari penyemprotan disinfektan, penyuluhan ke masyarakat dan pengecekan orang yang masuk ke kabupaten Tanah Datar di perbatasan daerah.
Kasatpol PP dan Damkar Yusnen sewaktu dikonformasi mengenai kedua instruksi Bupati tersebut menjelaskan Instruksi Bupati nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 memuat empat (4) point instruksi kepada masyarakat Tanah Datar, yakni:
Pertama Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.
Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) point .adapun isi dari Instruksikan kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet ,Yang pertama adalah Pengusaha / Pengelola Warung Internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktifitas dan Operasional Penyediaan Jasa Internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).
Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.
Ketiga, Bagi Pengusaha/ Pengelola Warung internet yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.
“Mengingat keterbatasan personil untuk terlaksananya instruksi ini bisa berjalan dengan baik di butuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Untuk itu kita butuh kesadaran bersama guna menjaga diri, keluarga serta lingkungan dari wabah Covid-19,”ujar Yusnen.
Selanjutnya Yusnen menambahkan. Kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya oleh. Petugas Satpol PP dengan melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda di malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini,petugas Satpol PP akan melakukn patroli gabungan bersama TNI/Polri setiap saat untuk mengingatkan masyarakat akan semakin digiatkan,”ungkap Yasmen
Dari data terbaru di posko Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kamis 2 Aparil 2020 di Pagaruyung diperoleh data antara lain , OPD 200 orang, PDP 3 orang, positif tertular virus corona 1 orang dan meninggal dunia nihil. ** Jum
Leave a Reply