Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar: Petahana Tak Perlu Mengundurka Diri

Epaldi Bahar.
Epaldi Bahar.

Pesisir Selatan, Editor.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menegaskan, berdasarkan peraturan PKPU Pencalonan, petahana yang akan maju Pilkada di daerah yang sama tak perlu mundur dari jabatannya. 

“Untuk  Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 -2024 di Kabupaten Pessel, Petahana tidak perlu mengundurkan diri, cukup cuti kampanye. Setelah H-3 masa kampanye Petahana diperbolehkan kembali menempati jabatanya kembali,” terang Epaldi, Rabu (5/2).

Epaldi menambahkan, yang perlu dilakukan adalah pengaturan bagi petahana yang maju di daerah yang sama agar tidak memanfaatkan jabatan. Misalnya,  tidak boleh menggunakan fasilitas-fasilitas sebagai kepala daerah, tidak membuat iklan-iklan yang dibiayai APBN dan ABPD dan lainnya.

Menurut Ketua KPU Pessel  itu, proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU Pessel dimulai tanggak 16 -19 Juli, dilanjutkan verifikasi dan 8 Juli proses penetapan. Sedangkan, masa habis jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2020. ** Findo/Rio

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*