Kasus Anggota DPRD Partai PAN Padang Pariaman,Disidangkan Bulan Maret 2020

Kantor Kejari Padang Pariaman.
Kantor Kejari Padang Pariaman.

Pariaman, Editor. – Kejaksaan Negeri (kejari) Pariaman segera tuntaskan kasus dugaan mark up tiket perjalanan dinas  mantan Anggota DPRD Padang Pariaman  fraksi PAN tahun anggaran 2012-2013 yang akan disidangkan bulan Maret mendatang.

Kasi Intel Kejari Pariaman, Reynold saat ditemui di ruang kerja, Rabu  (5/2)  mengatakan, berkas P 21 sudah selesai tersangka. ND  sengaja tidak di tahan karena masih kooperatif . Kendala  selama ini mengumpul bukti bukti lain. Seperti bordingpas pesawat dan keterangan saksi lain.

Reynold menyebutkan, dalam kasus ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya, yaitu ND yang merupakan anggota DPRD Padang Pariaman dan calo tiket berinisial SL.  Pihaknya sudah siapkan tim yang akan melakukan pemeriksa saksi  saksi Setelah pemeriksaan saksi itu pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu itu.

“Penyidikan kasus ini dulu sempat terhenti, sebab kejaksaan pariaman menunggu proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI Sumbar. Dalam kasus ini BPK temukan kerugian negara mencapai Rp700 juta,” kata Reynold

Disebutkan Reynold , kasus ini merupakan salah satu kasus yang harus dituntaskan dari pada kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Sebab kasus ini sudah terhitung lama. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*