Batusangkar, Editor. Seribu Sertifikat Bidang Tanah yang ada di Kabupaten Tanah Datar.Kabupaten Lima Puluh Kota.Kota Payakumbuh,Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang di serahkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019. Kamis (21/11) di gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.
Acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Sumbar Saiful Bupati Tanah Datar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis, Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Ratmono, Forkopimda, Kepala BPN Tanah Datar, Padang Panjang, 50 Kota, Payakumbuh, Bukittinggi, Kepala OPD Tanah Datar serta undangan lainnya.
Ketua pelaksana Nurhamida yang juga menjabat kepala BPN Batusangkar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Kanwil BPN Sumbar yang menjadikan Batusangkar sebagai pusat pelaksanaan kegiatan yang mana acara bisa berjalan denga baik, aman dan sukses, serta juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait, terutama panitia yang sudah bekerja keras untuk suksesnya acara ini, ujar Nurmahida
Bupati Tanah Datar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Mukhlis program BPN dalam bentuk PTSL sangat penting artinya bagi masyarakat pemilik tanah “Persoalan tanah atau lahan menjadi hal yang sangat rentan memicu sengketa atau kericuhan di Indonesia, tidak terkecuali di Sumbar ataupun di Tanah Datar, karena dalam pengurusan tanah melibatkan banyak pihak, seperti kaum pemilik tanah dan juga ninik mamak, ujar Mukhlis.
“Sertifikat merupakan dokumen sah dan bukti hukum atas tanah yang dimiliki yang bisa dijadikan agunan pinjaman pada perbankan.yang mana pinjaman tersebut oleh sipemilik sertifikat bisa untuk tambahan modal usaha atau kegiatan produktif lainnya,dan jangan digunakan untuk keperluan konsumtif, ”harap Mukhlis
Kepala BPN Provinsi Sumbar Saiful dalam sambutannya mengungkapkan, PTSL merupakan program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan BPN dalam penanggulangan lambannya proses pembuatan sertifikat. “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran yang belum didaftarkan, sehingga terbit sertifikat sebagai kepastian hukum atas tanah yang dimilik.
Pada kesempatan tersebut Saiful juga mengatakan .Sertifikat bisa menjadi agunan untuk modal usaha. “ Maka dalam acara hari ini kita sengaja hadirkan narasumber yang kompeten yang berasal dari direktorat Kementrian Agraria, OPD Tanah Datar serta Bank BRI Batusangkar yang akan menjelaskan tentang aset reform dan akses reform dan potensi serta tata cara menjadikan sertifikat sebagai agunan, namun tentunya dana agunan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha,”ujar Saiful.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini diawali dengan penyampaian materi tentang Pemberdayaan Masyarakat terkait aset reform dan akses reform oleh Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR Ratmono, dinas Pertanian Tanah Datar, Dinas Koperasi dan UKM Tanah Datar, dan BRI Batusangkar, yang dimoderatori Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Sumbar. ** Jum
Leave a Reply