Presidential Threshold, Sebuah Pengebirian Hak Politik Parpol Baru

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah didepan mata. Aktivitas politik terasa sangat kental dan begitu mewarnai kehidupan masyarakat. Namun, ada satu keanehan dalam pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu ini, yaitu tidak adanya ruang bagi Partai Bulan Bintang, PSI, Partai Perindo maupun Partai Berkarya untuk mengusung Calon Presiden maupun calon Wakil Presiden meskipun keempat partai itu adalah parpol peserta pemilu 2019. Hal ini ditenggarai oleh adanya ketentuan Presidential Threshold di dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” Jika dilihat dari ketentuan ini jelas ke empat partai itu tidak memiliki persentase suara di DPR dalam pemilu sebelumnya.

Tentu ini merupakan suatu hal yang perlu dikritisi karena berdasarkan UUD 1945 seharusnya partai politik bisa mengajukan atau mengusung calon presiden maupun calon wakil presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan,
”Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Sedangkan, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “ Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.

Jelas bahwa pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu mesti dilakukan sebelum Pemilu DPR dan DPRD (Pemilu Legislatif) sesuai bunyi Pasal 22E ayat (3) UUD Tahun 1945. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold mestinya tidak ada (0 persen). Apalagi pemilu serentak (sesuai putusan MK), yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui masing-masing parpol peserta pemilu.

Agar seluruh parpol peserta pemilu dapat mengajukan usul capres dan cawapres maka seharusnya ketiadaan presidential threshold menjadi syarat bagi partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD Tahun 1945. Oleh karena itu, hari ini aturan ambang batas
presidential threshold sebesar 20-25 persen yang mengacu pada Pemilu 2014 tidaklah tepat apabila diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab, ada perbedaan mekanisme penyelenggaraan Pemilu. Kalau Pemilu 2014 baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres dilaksanakan terpisah, sementara Pemilu 2019 digelar secara serentak sebagaimana amanat putusan MK No. 14/PUU-XI/2013.

Inkonstitusional
Penerapan Pasal 222 UU Pemilu dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden 20%-25% jelas melanggar Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap parpol peserta pemilu mengusulkan pasangan capres.

Penulis melihat, ambang batas parlemen tersebut sesungguhnya ingin melanggengkan fenomena “kawin paksa Capres”. Mengingat hak setiap parpol sebagai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden telah dilanggar, sehingga pilihan pasangan calon akan semakin mempersempit menu prasmanan capres dari setiap parpol. Tak hanya itu, parpol yang memperoleh kursi di DPR pada pemilu 2014 tidak serta merta mendapatkan kursi lagi pada pemilu 2019, sehingga intensi penguatan presidensial tidak linear terjadi alias bertentangan dengan dirinya sendiri (contra legem). Justru ambang batas ini menyandera dan melemahkan kekuasaan Presiden itu sendiri yang sudah dipilih rakyat.

Presidential Treshold diambil dari hasil pemilu 2014, parpol baru yang belum menjadi peserta pemilu 2014 otomatis kehilangan hak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jelas, itu tidak sesuai prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dimana setiap peserta pemilu punya hak pencalonan yang sama, Karena itu, ambang batas ini adalah inkonstitusional. ** Risko Mardianto

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*