Padang, Editor.- Sembilan Jembatan Timbang Oto (JTO) di Sumbar resmi tak beroperasi lagi sejak awal Januari 2017 lalu. Pemberhentian pengoperasian tersebut seiring dengan penyerahan semua fasilitas JTO oleh Pemprov. Sumbar ke Kementerian Perhubungan Pusat.
“Kalau ada JTO di Sumbar tolong laporkan kepada saya karena sejak awal Januari Dinas Perhubungan Prov. Sumbar telah menghentikan pengoperasiannya secara resmi,” kata Amran, SE. MM Kepada Dinas Perhubungan Prov. Sumbar saat ditemui di kantornya kemarin (Kamis, 19/1).
Menurut Amran yang akrab disapa Bram itu, kebijakan penghentian dan penyerahan JTO yang ada di Sumbar kepada pusat karena banyaknya pengaduan dan laporan tentang penyalahgunaan fungsi alat kontrol muatan mobil barang tersebut oleh dan petugas di lapangan.
“Dengan ditutupnya Sembilan JTO tersebut Dinas Perhubungan Prov. Sumbar bias bebas dari tudingan melakukan pungutan liar di JTO,” lanjut Bram.
Dia juga menjelaskan, saat ini sembilan JTO yang ada di Sumbar telah sepenuhnya milik dan wewenang Kementrian Perhubungan Pusat. Namun buat sementara, pengawasan dan pemeliharaan asset masih dipercayakan kepada Pemprov Sumbar menjelang turunnya Surat Keputusan (SK) pegawai yang akan mengurusnya.
Menurut Bram, kalaupun kelak dioperasikan kembali, paling banyak hanya dua JTO yang akan digungsikan. Yaitu JTO Kiliran Jao di Kab. Sijunjung dan Tanjung Balit di Kab. Limapuluh Kota.
“Hal itu tergantung kebijakan Kementrian Perhubungan Pusat karena Pemprov. Sumbar tidak ikut serta mengelolanya,” jelas Bram. **Da Ian
Leave a Reply