Pemkab Limapuluh Kota Perbaiki Kebijakan Keuangan Daerah

Irwandi.
Irwandi.

Limapuluh Kota, Editor.- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kini menjadi salah satu daerah dari dua daerah di Sumbar yang menerapkan sikap perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kajian ulang Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional. Langkah begini dilakukan untuk mengatasi pemborosan.

Demikian rangkuman wawancara Editor dengan Kepala Badan Keuangan Limapuluh Kota, Irwandi, di ruangan kerjanya, Jum’at (22/4). Dalam pertemuan tersebut, yang menjadi esensinya adalah seputaran kebijakan keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, yang dikesankan telah memunculkan paradoks. Di satu sisi Pemerintah Kabupaten dianggap telah menghilangkan hak-hak aparatur sipil negeri (ASN) yang patut mereka terima. Sementara di sisi lainnya, mengemuka ekspresi yang berwujud penyelamatan keuangan daerah dari pemborosan serupa yang terjadi di tahun sebelumnya.

Menjawab pertanyaan tentang sikap perbaikan kebijakan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bisa dianggap menghilangkan hak-hak ASN, Irwandi menjelaskan justru langkah ini manjur manjadi sitawa sidingin bagi ASN karena bisa terhindar dari keterlanjuran penerimaan ganda yang berpotensi bertentangan dengan Perpres.

Perbaikan kebijakan ini dilakukan setelah BPK RI meminta Pemerintah Kabupaten untuk mengkaji ulang pemberian honor bagi pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan pengelola keuangan daerah yang dikesankan menerima ganda sehingga menjadi bertentangan dengan aturan yang berlaku. Diperoleh informasi, sudah dua daerah di Sumbar yang mengambil sikap bagus berkait perbaikan kebijakan atas kesalahan pembayaran pada 2021, yakni Limapuluh Kota dan Padang Panjang.

Ketika didesak, apakah sikap perbaikan kebijakan ini justru telah merugikan dan atau menghilangkan hak-hak ASN, Irwandi dengan sigap menjawab tidak.

”Kita tidak hendak menghilangkan hak-hak ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri. Kalau ada kinkerja ASN yang kemudian dinilai meruoakan tambahan beban kerja, maka itu akan dibayarkan melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Irwandi menerangkan.

ASN selama ini memang telah dimanja dengan TPP. Bentuknya macam-macam. Ketika salah satu sumber penghasilan mereka lenyap terjegal aturan yang mengikat, maka muncullah keluhan.

Menurut Irwandi, hak-hak ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri, adalah berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk ASN di tubuh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, sesuai haknya dalam APBD 2022, sudah dipenuhi. Antara lain, berupa penyediaan gaji, tunjangan, jaminan setiap ASN dan keluarganya terhadap kesehatan, jaminan hati tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. ”Jadi, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak benar telah menghapus hak-hak ASN. Pemberian honor memang ada yang dikaji ulang tersebab berpotensi melanggar aturan sekiranya tetap dibayarkan,” ulasnya.

Dia mencontohkan, ada ketentuan di Perpres Nomor 12 tahun 2021, di dalamnya ada kegiatan pengadaan barang dan jasa kini tidak lagi dikenal ada pejabat pengadaan. Maka itu, konsekwensinya honornya tidak dapat disediakan.

Irwandi menjelaskan lagi, berdasarkan hasil audit BPK RI secara terinci terhadap laporan keuangan 2021, daerah diminta mengkaji ulang pemnerian honor bagi PPK dan pengeloaan keuangan yang karena dikesankan ganda sehingga jadi bertentangan dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

Bahkan, saat dilakukan video conference baru-baru ini antar Badan Keuangan dengan pihak BPK, daerah diminta untuk lebih berhati-hati dan mendalami pembayaran honor PA dan KPA tahun 2021, karena ternyata banyak OPD melakukan pemborosan.

”Ketika saya ditanya apa upaya yang dilakukan pada 2022, maka saya jawab tidak akan membayarkannya. Kecuali, kalau dinilai ada tambahan beban kerja baru dibayarkan melalui TPP, ” kata Irwandi melukiskan kembali percakapannya di vidcon dengan pihak BPK. Dengan adanya sikap perbaikan begini, kontan bilang BPK bilang kalau sudah dua daerah di Sumbar yang melakukan perbaukan kebijakan serupa tentang keuangan, yakni Limapuluh Kota dan Padang Panjang.

Menyinggung tentang honor pejabat pengadaan barang dan jasa, Irwandi menjelaskan hal itu sudah dibatalkan sejak Mei 2021. Jadi, kalau ada terjadi pembayaran mulai Juni hingga Desember 2021, itu dianggap keterlanjuran. Tapi ke depannya hal yang begitu itu tak boleh lagi berulang.

Pada bagian lain, dia juga menerangkan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sudah menunaikan kewajiban keuangan tahun 2022 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tentang APBD dengan kimposisi belanja operasional 77,23%, yang terdiri dari belanja pegawai 50,25%, belanja barang dan jasa 18,71%, belanja hibah 2,85%, serta belanja bantuan sosial 0,41%. Sementara untuak belanja modal sebanyak 14,81%, belanja transfer 12,62%, dan belanja tidak terduga 0,35%. Seluruh belanja uni dibungkus dengan dana APBD 1,32 triliun lebih.

Dari komposisi tersebut, tampak APBD Limaluluh Kota 2022 didominasi oleh belanja operasional dengan objek belanja pegawai. Kalau dibandingkan tahun lalu, yang berkutat pada angka  49,03%, maka kini terjadi peningkatan sebanyak 1,22%.

Selain ASN menerima haknya, daerah memberikan pula penghargaan TPP, THR dan gaji 13 guna meningkatkan dan menyeimbangkan ekonomi ASN dengan pasar.

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2023 akan menargetkan belanja pegawai menjadi 30% dari APBD sesuai dengan nafas UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. ** SAS

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*