Turunkan 33 Mahasiswa di Tua Pejat, KM Ambu-Ambu Terindikasi Langgar PSBB
Padang, Editor.- Meskipun sudah ada kesepakatan bersama dalam perlakuan pembatasan Sosial Bersklala Besar ( PSBB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, diantaranya kapal tidak dibenarkan membawa penumpang, namun kenyataannya masih ada membawa 33 penumpang yang ditemui turun dari KM Ambu-Ambu tujuan Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, Jum’at (24/4).
Hal ini membuat heboh masyarakat Kepulauan Mentawai karena kapal penumpang ambu -ambu tidak dibenarkan bawa penumpang, kecuali membawa kebutuhan pokok. ternyata mengangkut sebanyak 33 mahasiswi Mentawai yang kepulang kampung halaman.
Tokoh masyarakat Mentawai yang tidak mau disebutkan nama mempertanyakan rekomendasi Pemda Kepulauan Mentawai tentang izin pemulangan 33 mahasiswa yang dengan KM Ambu-Ambu tersebut dan terindikasi menyalahi ketentuan pelaksanaan PSBB yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei 2020.
Juru bicara Satgas Covit – 19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Seriali BM yang dihubungi via telepon seluler, membenarkan kalau Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan rekomendasi buat 33 mahasiswa Mentawai pulang kampung, selama ini mahasiswa tersebut sudah isolasi 14 hari.
Menurut dia, untuk kedepannya, karena ini aturan kesepakatan bersama dengan keluar paraturan Bupati, terhitung 24 April 2020 (Perbup), SOP diberlakukan sesuai pedoman PSBB.
“Untuk kedepan, tidak diperbolehkan kapal membawa penumpang penumbang kecuali kebutuhan pokok Selama 22 April 5 Mei 2020,” tegasnya. ** Afridon
Leave a Reply