30 Orang Pelaku Usaha Kota Solok Ikuti Pelatihan Perizinan Legalitas Produk

Dr. H. Ramadhani Kirana Putra saat membuka pelatihan.
Dr. H. Ramadhani Kirana Putra saat membuka pelatihan.

Kota Solok, Editor.- Sebanyak tiga puluh pelaku usaha yang ada dikota Solok mengikuti pelatihan Perizinan Legalitas Produk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 1 September 2022, di Aula Mami Hotel kota Solok.

Kegiatan dalam rangka memberikan  pemahaman akan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha itu, dibuka oleh wakil walikota Solok, Dr H.Ramadhani Kirana Putra. Turut hadir pada kesempatan itu Sekretaris Dinas PKUKM Kota Solok Hanif, S.Sos. MM.

Dr. H. Ramadhani Kirana Putra menyebutkan, Legalitas usaha  merupakan standarisasi yang harus terpenuhi dalam persaingan dibidang pemasaran, dan legalitas yang diakui juga menjadi kunci untuk masuk kepasaran global.

Menurut dia,  Pasca Disrupsi yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19,  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian, oleh sebab itu, perlu dilakukan pemantapan UMKM yang ada.

Dalam mewujudkan pelaku usaha yang mantap dan mandiri, pemerintah kota Solok juga akan melakukan peningkatan produktifitas dengan cara menggenjot peningkatan kapasitas, kualitas, serta SDM pelaku usaha.

Namun sebelumnya, imbuh Ramadhani, juga harus dilakukan penataan kembali dan mergulasikan kelompok UMKM atau pelaku usaha, dan menupang usaha yang berjalan dengan modal yang memadai yang berdasarkan legalitas yang dimiliki.

Mengakhiri paparannya, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra meminta OPD terkait untuk menggali daya ungkit UMKM dalam menupang perekonomian, serta harus mampu menjawab permasalahan yang terjadi terkait keberlangsungan hidup pelaku usaha dan perkembangan UMKM yang ada di kota Solok.** Gia

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*