Arosuka, Editor.- Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun anggaran 2018, Tukiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri. Karena itu Tukiman saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu dikatakan Kapolres Solok Akbp Fery Irawan S.IK melalui Kanit Tipikor Ipda Riko Kurniawan.SH yang didampingi oleh Wakanit Tipikor Bripka Roni Saputra kepada Editor minggu (22/9) pukul 19.14 Wib.
Lebih lanjut Bripka Roni menjelaskan, surat penetapan Tukiman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah di keluarkan pada hari Sabtu (21/9). Roni berharap agar Tukiman menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian sebelum di lakukan pencarian terhadap dirinya secara maksimal. Untuk pencarian terhadap tukiman, pihak kepolisian Polres Solok Arosuka akan berkoordinasi dengan Polres-polres dan polsek-polsek wilayah lainnya yang berada di luar wilayah Hukum Polres Solok.
“Kami berharap Tukiman dapat menyerahkan diri secara baik-baik sebelum di lakukan pencarian terhadap dirinya secara maksimal,” ucap Bripka Roni
Seperti yang telah diberitakan oleh media ini beberapa hari yang lalu, dalam kasus pidana korupsi dana Desa Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun anggaran 2018, dua orang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Yaitu Tukiman (38) mantan bendahara Nagari Sungai Janiah dan Jumadil (53), mantan Wali Nagari Sungai Janiah Kec.Gunung talang Kab.Solok. di karenakan tukiman melarikan diri,maka pihak kepolisian akan menaikan berkas jumadil terlebih dahulu, berkas jumadil mantan wali nagari sungai janiah yang juga telah di tetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Polres Solok Arosuka berencana akan di menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Solok Selasa 24 september.
“Untuk berkas tersanggka Jumadil mantan Wali Nagari Sungai Janiah akan kita serahkan Selasa besok (224/9),” sambung Bripka Roni** Roni Akhyar
Leave a Reply