Payakumbuh, Editor.- Wakil kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Polisi Hutan Lindung (KPHL) Sumatera Barat area Agam Raya yang berpusat di kota Payakumbuh bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai antisipasi kebakaran hutan musim kemarau.
Hal itu disampaikan Malin (55) dalam perbincangannya dengan awak media ini di Payakumbuh kemarin menanggapi semakin menebalnya kabut asap melanda kota Payakumbuh sekitarnya akibat kebakaran lahan gambut dan hutan di Riau.
Pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tiap nagari dan Kecamatan di wilayah kerja Agam Raya itu dimaksudkan sebagai perpanjangan tangan UPT di wilayah kerja meliputi 28.000 ha Hutan Lindung, menurut Malin, sangat membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas untuk mengawasi area Agam Raya yang mencakupi wilayah Palupuah Agam, terus wilayah Suliki Gunung Mas Limapuluh Kota dan berakhir di areal Kelok Sembilan yang menjadi objek pengawasan dan itu tidak saja dalam kebakaran hutan tapi termasuk kejahatan hutan lainnya, seperti illegal loging, pembabatah hutan dan lainnya.
Menjawab wartawan dikatakan Malin, tugas dari MPA ini selain melaporkan kejadian yang berkaitan dengan hutan sekaligus mengantisipasi masalah yang berkaitan dengan hutan lindung dan kejahatan hutan pada umumnya.
Menanggapi adanya penderesan getah kayu finus, menurut Malin, izinnya dikeluarkan Provinsi, sebab dengan keluarnya uu no 13 thn 2017 tentang kewenangan pengelolaan hutan menjadi kewenangan provinsi, kalau sebelumnya memang menjadi tanggung jawab kabupaten kota sehingga perizinan penyadapan getah finus, cukup izin bupati atau wali kota, namun saat ini sdh beralih pada provinsi ujarnya menambahkan.
Saat ini menurutnya getah finus kurang menjanjikan karena harganya anjlok bahkan sampai @ Rp.3000/kg, dengan kondisi itu saat ini permintaan izin penyadapan getah kurang peminat disebabkan hasilnya kurang menjanjikan. ** @frimars
Leave a Reply