Satpol PP Payakumbuh Kembali Ajukan Sidang Tipiring

Sidang Tipiring penjual miras.
Sidang Tipiring penjual miras.

Payakumbuh, Editor.- Penjualan miras di Payakumbuh tak habis habisnya, kalaupun sidang tindak pidana terus dilakukan namun belum memberikan efek jera.

Berdasarkan amanat Perda Kota Payakumbuh no 12 th 2016 tentang Pekat dan Maksiat  pasal 6A ayat (3) menyebutkan setiap orang atau badan dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, memproduksi, menerima, memperjual belikan minuman keras tanpa izin.

Sesuai hasil razia gabungan Pol PP bersama tim 7 pada Sabtu malam 9 Pebruari 2019 lalu ada 2 penjual miras yang diamankan di jalan Tan Malaka Parik Muko Aia Kecamatan Latina.

Sidang Tipiring dilaksanakan pada hari Jum’at 15 maret 2019 di pengadilan negeri Payakumbuh dengan tersangka Parulin purba.

Bertindak sebagai penyidik Syafri di dampingi oleh Ricky zaindra, S.Sos. dengan barang bukti berupa 4 botol  miras merek Sea horse jenis whisky dan 1 botol miras merek Columbus jenis anggur merah.

Sayangnya untuk kasus penjualan  miras Parulin Purba belum datang menemui penyidik PNS tanpa alasan yang jelas, padahal kita sudah meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor Satpol PP menghadap penyidik pasca razia minggu lalu.

Jadwal sidang untuk tersangka yg tidak datang kembali dijadwalkan bahkan bisa dijemput paksa.

Adapun putusan hakim pada Tipiring hari Jum’at 15 Maret itu, masih berupa denda ratusan ribu dan subsider 20 hari kurungan. Kalau yang bersangkutan ke depan masih menjual  miras lagi dan ditangkap lagi maka kemungkinan besar hakim akan menjatuhkan hukuman kurungan tanpa denda karena statusnya sebagai residivis. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*