Batusangkar, Editor.- Kasat Lantas Polres Tanah Datar Iptu Fitri Dewi Utami ,SIK yang baru beberpa minggu menjabat sebagai Kasat Lantas dan juga bertugas di jajaran Polres Tanah Datar melaksanakan Cofee Morning dengan para awak media baik itu media cetak maupun media elekronik yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar di Restoran Baringin Pasar Batusangkar, Sabtu pagi (6/4)

Dalam acara cofee morning tersebut Kasat Lantas membawa seluruh Kanit-Kanit yang ada di Satlantas Polres Tanah Datar guna bersirahturrahmi dengan para awak media. Dalam pertemuan yang berlangsung santai dan akrab tersebut, Kasat Iptu Fitri Dewi Utami menyatakan, kami dari Satlantas menggundang para rekan-rekan awak media pada hari ini adalah untuk saling mengenal dan saling tukar informasi menyangkut tugas kami sabagai Satuan Lalu Lintas yang setiap harinya berhadapan dengan masyarakat terutama masyarakat yang mempergunakan kenderaan bermotor.

Peran rekan-rekan pers bagi Satlantas sangat penting sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagai mana tertib berlalu lintas di jalan raya dan juga apa-apa saja yang harus dimiliki oleh pengendera kenderaan bermotor bila membawa kenderaannya, ungkap Fitri Dewi Utami.
Selanjutnya Kasat Lantas mengatakan, program kedepan akan tetap melanjutkan program-program yang telah dibuat oleh Kasat Lantas terdahulu . Dalam waktu dekat ini kami dari Satlantas akan melaksanakan sosialisasi kesekolah-sekolah dan yang diprioritaskan adalah sekolah setingkat SLTA dan Perguruan tinggi yang saat ini para siswa dan mahasiswanya banyak membawa kenderaan bermotor untuk kesekolah dan juga ke kampusnya

“Hal ini kita laksanakan karena para siswa dan mahasiswa tersebut masih banyak yang tidak mempunyai SIM,tidak mengetahui tertib berlalulintas dan juga tidak mengerti tentang keselamatannya sewaktu membawa kenderaan bermotor,” ujar Kasat Lantas
Ditambahkan Iptu Fitri Utami, mengenai kenderaan yang mati pajak dan telat membayar pajak yang ditilang oleh personil Satlantas di lapangan yang ditilang bukan keterlambatan membayar pajaknya tetapi adalah STNK nya yang tidak sah lagi. STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya bila membayar pajak selalu dibubuhi setempel dan tanda tangan pengesahan.

Bila mereka tidak membayar pajak tentu pengesahannya tidak ada,dengan tidak adanya pengesahan STNK tersebut itulah yang kami tilang. Kamipun mengharapkan pemerintah untuk membuat peraturan yang jelas karena sekarang peraturan ini masih abu-abu dan yang kami terapkan adalah Undang-undang No.22 Tahun 2009. ** Jum
Leave a Reply