Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Penyalahguna Shabu

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polres Tanah Datar.
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polres Tanah Datar.

Tanah Datar, Editor,- Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika  jenis  Shabu, Selasa (24/9) di pinggir jalan raya Batusangkar – Bukittinggi  bertempat di  Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.

Ketiga tersangka  tersebut adalah  berinisial RP (32 tahun) wiraswasta, alamat Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar. NZ (44 tahun) Wiraswasta alamat Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Sungai Puar  Kabupaten Agam.dan YS (38 tahun) Pedagang alamat Gang Melati Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Menurut keterangan Kapolres Tanah Datar  AKBP Rohkmat Hari Purnomo yang didampingi oleh Kasat Narkoba  Iptu Yaddi Purnama menyatakan.Bersama tersangka disita pula BB( Barang bukti) satu paket sedang berupa butiran kristal shabu yang dibungkus dengan  plastik bening, satu paket kecil shabu yang dibungkus dengan  plastik bening, empat butir pil ekstasi juga  dibungkus dengan  plastik Bening, satu  unit timbangan digital merk Canstant.

Dan bafang bukti lainnya adalah satu unit handphone Samsung lipat putih, satu unit handphone samsung dongker, satu unit handphone android samsung hitam, satu  set alat hisap bong, satu kotak rokok Sampoerna, dan satu mencis korek api.

Kronologis  pengerebekkan  ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat,yang mana informasi masyarkat tersebut menyatakan bahwa  RP sering mengedarkan shabu diwilayah hukum Polres Tanah Datar , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan juga mengikuti gerak gerik tersangka .Akhirnya  pelaku ditangkap ketika melakukan transaksi di pinggir jalan raya Batusangkar-Bukittinggi di dekat Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar sekitar pukul 17.00 WIB

Petugas  langsung mengamankan RP  setelah  dilakukan penggeledahan pada badannya , dikantong celananya ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok sampoerna.

Dari keterangan RP, shabu tersebut dia peroleh dari NZ dan YS bertempat tinggal di Kota Bukittinggi. Atas  informasi RP tersebut , petugas melakukan pengembangan serta menyelidiki keberadaan NZ dan YS, tepat pukul 19.30 WIB petugas melihat NZ dan YS sedang berada di sebuah bengkel yang berada  di jalan utama  Payakumbuah-Bukittinggi tepatnya di Tanjung Alam Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Agam.Petugas langsung mengamankan  kedua tersangka  setelah dilakukan   penggeledahan  maka  ditemukan satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan empat butir pil Ekstasi juga  dibungkus plastik bening.

Para tersangka dan BB,  dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan dan kepada ketiga tersangka dapat akan dijerat dengan  Pasal 114(1) , 112(1), 127(1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun penjara  dan Maksimal 20 tahun penjara , ungkap Yaddi Purnama . ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*