Tanah Datar, Editor,- Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Selasa (24/9) di pinggir jalan raya Batusangkar – Bukittinggi bertempat di Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial RP (32 tahun) wiraswasta, alamat Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar. NZ (44 tahun) Wiraswasta alamat Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam.dan YS (38 tahun) Pedagang alamat Gang Melati Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmat Hari Purnomo yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama menyatakan.Bersama tersangka disita pula BB( Barang bukti) satu paket sedang berupa butiran kristal shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat butir pil ekstasi juga dibungkus dengan plastik Bening, satu unit timbangan digital merk Canstant.
Dan bafang bukti lainnya adalah satu unit handphone Samsung lipat putih, satu unit handphone samsung dongker, satu unit handphone android samsung hitam, satu set alat hisap bong, satu kotak rokok Sampoerna, dan satu mencis korek api.
Kronologis pengerebekkan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat,yang mana informasi masyarkat tersebut menyatakan bahwa RP sering mengedarkan shabu diwilayah hukum Polres Tanah Datar , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan juga mengikuti gerak gerik tersangka .Akhirnya pelaku ditangkap ketika melakukan transaksi di pinggir jalan raya Batusangkar-Bukittinggi di dekat Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar sekitar pukul 17.00 WIB
Petugas langsung mengamankan RP setelah dilakukan penggeledahan pada badannya , dikantong celananya ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok sampoerna.
Dari keterangan RP, shabu tersebut dia peroleh dari NZ dan YS bertempat tinggal di Kota Bukittinggi. Atas informasi RP tersebut , petugas melakukan pengembangan serta menyelidiki keberadaan NZ dan YS, tepat pukul 19.30 WIB petugas melihat NZ dan YS sedang berada di sebuah bengkel yang berada di jalan utama Payakumbuah-Bukittinggi tepatnya di Tanjung Alam Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Agam.Petugas langsung mengamankan kedua tersangka setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan empat butir pil Ekstasi juga dibungkus plastik bening.
Para tersangka dan BB, dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan dan kepada ketiga tersangka dapat akan dijerat dengan Pasal 114(1) , 112(1), 127(1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara , ungkap Yaddi Purnama . ** Jum
Leave a Reply