Pelaksanaan Program Dinas PT dan Tata Ruang Sumbar Belum Maksimal

Ketua DPRD Sumbar menyerahkan Rekomendasi DPRD Kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terhadap LKPJ kepala daerah Tahun 2018
Ketua DPRD Sumbar menyerahkan Rekomendasi DPRD Kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terhadap LKPJ kepala daerah Tahun 2018

Padang, Editor.- Dari pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sumbar masih belum maksima. Baik dilihat dari aspek realisasi kegiatan dan anggran maupun dilihat dari perencanaan,  pengawasan kegiatan dan capaian kinerja pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum.

Hal ini disampaikan HM Nurnas, juru bicara pansus terhadap LKPJ Kepala daerah provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Senin 29/4/2019  Pada rapat paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah  tahun 2018.

Menurut Nurnas, dari hasil kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdapat 8 (delapan) kegiatan yang realisasinya tidak maksimal dan bahkan 1 kegiatan tidak dapat dilaksanakan.

“Hal ini disebabkan oleh karena masih terdapat beberapa kelemahan diantaranya  tidak matangnya perencanaan kegiatan. Sehingaga dalam pelaksanaan tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Bahkan merencanakan kegiatan yang tidak menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”  ujar Nurnas.

Selain dari itu lemahnya pengawasan internall oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terhadap pelaksanaan kegiatan. Termasuk lemahnya pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah. Sehingga kegiatan tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Diantaranya terjadinya keterlambatan penyelesaian kegiatan dan tidak tercapainya realisasi fisik sebesar 100 persen.

Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar, angggota Forkopimda  dan undangan lainnya. ** Herman    

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*