
Solok, Editor.- Gerakan penegakan Perda Anti Maksiat dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kota Solok semakin gencar. dini hari Jum’at (15/02) mulai pukul 00.00 wib Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Solok kembali lakukan razia ke kafe yang ada di Kota Solok.

Dari razia ini petugas Satpol PP Kota Solok menemukan banyak minuman keras di dua kafe berbeda dan sebanyak 6 orang pemandu kafe berhasil diamankan ke kantor Satpol PP Kota Solok..
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kota Solok Ir. Ori Affilo Yang dihubungi Editor via whatsapp menyebutkan, sebanyak 6 orang pemandu kafe beserta beberapa dus minuman beralkohol berhasil diamankan ke kantor Satpol PP Kota Solok guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ada 6 orang pemandu yang berhasil kita amankan Dari cafe quin dan MP, semua mereka orang luar Kota Solok, dan si kafe teraebut juga ditemukan beberapa dus minuman beralkohol. Dua cafe ini belum kita razia sebelumnya. Untuk pemandu kafe yang tertangkap kita siapkan perjanjian, kalau razia berikutnya tertangkap lagi, akan kita kirim ke Panti Sosial Adam Dewi kan,” jelas Ori.
Menurut dia, masalah aktifitas yang menjurus maksiat di kafe-kafe ini menguatkan keinginan untuk mendesak dinas Yanzin agar mencabut ijin semua cafe yang ada,

“Sanksi yang dilakukan adlah, akan mentipiringkan pemilik café. Tak akan ada kata lelah untuk pembersihan pekat di Kota Solok,” tegast Ori. ** Roni Akhyar
Leave a Reply