Pariaman, Editor.- Pemerintah Kota Pariaman keluarkan kebijakan terkait Zone Merah tidak di bolehkan aktivitas Sholat idul Fitri di masa pandemi COVID-19.
Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Fadli menjelaskan perihal aturan tersebut. Dikatakannya juga aturan yang dibuat bertujuan untuk memutus penyebaran COVID-19.
“Tadi telah kami lakukan rapat terkait langkah apa yang akan ditempuh atau aturan apa yang akan diterapkan menyambut lebaran dan aktivitas saat lebaran . Terutama untuk salat Idul Fitri hanya boleh di rumah saja,” ungkap Sekdako Fadli, Jum’at (22/5)
Lebih lanjut dikatakannya, hal itu sesuai dengan aturan pusat terkait penerapan PSBB bahwa salat itu tidak boleh dilakukan berjamaah di masjid, lapangan, musala atau surau.
“Selain itu, untuk takbiran juga tidak boleh berkeliling, hanya boleh dilakukan di masjid atau tempat ibadah dengan menggunakan pengeras suara,” sebut dia.
Dikatakannya juga terkait silaturahmi saat lebaran , untuk halal bihalal tidak diperbolehkan berkumpul atau melibatkan banyak orang.
“Nah ada juga tradisi pesta pantai, untuk saat ini dilarang. Maka dari itu kami telah berkoordinasi dengan pihak biro wisata, pelaku wisata, agen travel wisata, agar membantu kebijakan ini demi kepentingan dan keselamatan kita semua,” kata Fadli.
Untuk mewanti-wanti itu semua, mencegah oknum yang melanggar aturan tersebut Pemko Pariaman akan mensiagakan petugas pada titik tertentu.
“Kami juga berharap besar kepada masyarakat Pariaman agar mengindahkan segala aturan yang telah ditentukan itu. Semoga wabah ini cepat berlalu,” terang Fadli. ** Afridon / Ril
Leave a Reply